Tuesday, March 11, 2025

Buang Sampah Sembarangan Disanksi Tipiring

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemerintah Kota Malang mulai menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan dengan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Satpol PP Kota Malang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sidang perdana bagi pelanggar di Ruang Rapat Yudhistira, Kantor Satpol PP Kota Malang, Rabu (26/2) kemarin.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, Murni Setyowati, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil operasi gabungan di Jalan Danau Jonge, Kecamatan Kedungkandang. Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 45 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

“Aturan ini berlaku tidak hanya di TPS, tetapi juga di tempat-tempat yang sudah diberi imbauan larangan membuang sampah. Pemkot Malang telah memasang peringatan yang jelas terkait hal ini, kata Murni Setyowati.

Dalam operasi tersebut, empat warga terjaring. Namun, hanya satu orang yang memenuhi panggilan sidang, sementara tiga lainnya absen. Hakim menjatuhkan vonis denda Rp 150 ribu bagi pelanggar yang hadir, sedangkan tiga pelanggar yang tidak hadir dikenakan putusan verstek dengan denda dua kali lipat, yakni Rp 300 ribu.

Murni menegaskan bahwa sanksi ini akan terus diperketat. “Dendanya bisa mencapai Rp50 juta atau hukuman kurungan maksimal tiga bulan, tergantung putusan hakim berdasarkan kondisi di lapangan,” tegasnya.

Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Waluyo, menilai kebijakan ini sebagai langkah serius dalam menertibkan pengelolaan sampah di Kota Malang.

“Kami ingin masyarakat lebih sadar dan disiplin dalam mengelola sampah di lingkungannya masing-masing,” katanya.

Selain membuang sampah di tempat yang telah disediakan, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah di tingkat RT dan RW sebelum dibuang ke TPS.

Pemkot Malang juga membuka kanal aduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait pembuangan sampah sembarangan. “Bukti berupa foto, video, atau identitas pelaku bisa digunakan untuk laporan dan akan ditindaklanjuti ke persidangan,” pungkas Roni. (rex/aim)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img