MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pekerja di beragam sektor industri Kabupaten Malang menantikan penyaluran THR menjelang Idul Fitri tahun ini. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membuka posko aduan untuk pekerja yang berhak menerima THR.
Posko tersebut dibuka untuk membantu pengawasan Disnaker dalam hal memastikan THR tersalurkan sebagai wujud hak pekerja. Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Dian Daru menegaskan, bahwa THR menjadi hak setiap pekerja yang harus disalurkan oleh perusahaan.
Pemberian THR karyawan swasta tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan. “Dulu aturannya tiga bulan bekerja baru mendapatkan hitungan THR proposional,” ujarnya.
“Peraturan Menteri sekarang, pekerja dengan masa kerja satu bulan saja sudah berhak mendapat THR dengan hitungan proposional. Jadi semua perusahaan wajib membayar THR,” kata Dian Daru saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Kabupaten Malang, kemarin. THR proposional, yakni saat pelerja bekerja dalam satu tahun berturut turut.
Jika kurang dari itu maka dihitung dengan proporsi tersendiri. “Kalau dia (pekerja), misalkan masa kerjanya dua bulan, maka dia berhaknya dua per 12 dikali upah sebulan berapa, hasil dari itu dikatakan thr proposional,” urainya. Dalam hal ini perusahaan wajib membayar sesuai hitungan.
Posko pengaduan THR, kata Dian, sudah mulai dibuka secara online melalui web resmi Dinasker Kabupaten Malang maupun offline yang bertempat di Kantor Disnaker Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kepanjen. Di Kabupaten Malang sendiri, terdapat sekitar 1.800 perusahaan. Sementara jumlah pekerja mencapai lebih dari 32 ribu orang. (tyo/mar)