Oleh: Sugeng Winarno
Dosen Ilmu Komunikasi FISIP
Universitas Muhammadiyah Malang
Dalam guyonan sering muncul istilah presiden ketoprak. Maknanya, presiden tapi dalam pertunjukan kesenian ketoprak. Guyonan ini muncul tatkala seseorang yang ditunjuk jadi presiden namun dia tak punya kemampuan dan kecakapan yang layak menduduki jabatan itu. Jadilah orang itu disebut presiden ketoprak, presiden yang hanya bisa berakting layaknya tokoh presiden dalam sandiwara ketoprak.
Tak hanya di negeri ini ada presiden. Di beberapa negara lain yang menganut sistem presidential maka kepala negara dan pemerintahannya disebut presiden. Menduduki kursi presiden jadi impian banyak orang. Jabatan presiden memang super keren dan sangat bergengsi. Tak jarang beragam cara ditempuh sang kandidat guna memenangi kontestasi politik pemilihan presiden.
Mencari dan menemukan sosok presiden ideal pilihan rakyat sungguh tak mudah. Ajang pemilihan umum (pemilu) harus dilakukan bangsa Indonesia guna mencari presiden terbaik. Pemilu yang berlangsung lima tahunan harus ditebus dengan biaya yang tak sedikit. Bahkan tak hanya butuh harta, nyawa pun bisa jadi taruhan dalam proses pemilu yang melelahkan. Menjadi presiden sejati sungguh tak mudah, tak segampang seperti jadi presiden ketoprak.
Kekuasaan Presiden
Berdasarkan pada UUD 1945, kedudukan Presiden Republik Indonesia sangat kuat sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Kedudukan lain presiden juga disebut dalam UUD 1945 dalam Pasal 10 yang menyatakan bahwa “Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.” Kedudukan ini biasanya presiden disebut sebagai Panglima Tertinggi atas ketiga angkatan bersenjata atau ketiga angkatan Tentara Nasional Indonesia.
Keperkasaan presiden juga didukung oleh kekuatan kepolisian. Seperti yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 10A, yang menyatakan bahwa “Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Sementara pada Pasal 11 mengatur mengenai kewenangan presiden untuk menyatakan perang dan damai serta kewenangan untuk membuat perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12 berkenaan dengan kewenangan menyatakan keadaan bahaya, Pasal 13 berkenaan dengan pengangkatan dan penerimaan Duta Besar dan Konsul. Pasal 14 mengenai pemberian grasi dan rehabilitasi, serta pemberian amnesti dan abolisi, dan Pasal 15 mengenai pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya.
Beberapa kedudukan presiden ini menjadikan presiden sebagai sosok yang sangat berkuasa dan ditakuti. Menjalankan kekuasaan yang begitu besar tentu tak mudah. Berbagai godaan terhadap penyelewengan kekuasaan sangat mungkin terjadi. Apalagi kalau orang-orang dekat di sekeliling sang presiden sering “bisik-bisik jahat” demi kepentingan partai politik atau kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ingat, kata Lord Acton (1834-1902) yang menyatakan bahwa kekuasaan cenderung korup.
Lord Acton menulis, “… Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely…”. Orang yang punya kekuasaan cenderung jahat dan apabila kekuasaan itu sangat besar dan banyak, maka kecenderungan kekuasaan itu akan disalahgunakan semakin besar.
Untuk itu kekuasaan harus dikontrol. Kekuasaan presiden yang besar perlu partisipasi publik agar turut mengontrol kekuasaan yang besar itu agar tak korup. Agar sang presiden tak menganggap kekuasaan yang melekat pada dirinya itu kekuasaan yang absolut.
Harapan untuk Presiden Baru
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berakhir masa jabatannya. Presiden terpilih, Prabowo Subianto menggantikan posisinya untuk lima tahun ke depan. Serah terima jabatan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan Minggu, (20/10/2024). Pelantikan sejumlah Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Lembaga juga sudah dilakukan. Harapan besar dari seluruh rakyat Indonesia tertumpu pada Presiden, Wakil Presiden, dan semua pejabat baru.
Tugas presiden adalah menyelesaikan persoalan rakyat. Masalah lapangan pekerjaan, masalah harga yang tak terjangkau, urusan penegakan hukum yang seadil-adilnya dan tak pandang bulu, soal intervensi asing, soal kesejahteraan, soal kerukunan umat, toleransi, dan kebersamaan menjaga NKRI, dan beragam permasalahan bangsa yang lain. Presiden terpilih harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Rakyat juga tak boleh tinggal diam. Karena presiden bukan sosok sempurna, maka perlu peran serta rakyat dalam turut mengontrol jalannya pemerintahan. Masyarakat harus selalu mengingatkan jangan-jangan sang presiden tertipu ulah Sengkuni jahat yang berusaha memalingkan sang presiden menjauh dari tujuan membela kepentingan rakyatnya. Para Sengkuni yang mendekat dan berada di sekeliling presiden perlu terus diwaspadai.
Rakyat yang adil makmur dan sejahtera semoga bisa terwujud. Masyarakat yang rukun dan cinta damai semoga bisa tercipta. Segala kemajemukan dan perbedaan semoga tak menjadi alasan untuk berseteru, namun kebhinekaan itu semoga menjadi sarana untuk menyatu. Semoga presiden terpilih mampu menyatukan yang kemarin sempat terbelah. Kini saatnya semua harus lebur menjadi satu kesatuan dan bekerjasama untuk membangun NKRI tercinta.
Presiden Republik Indonesia tentu bukan seperti presiden ketoprak. Selamat untuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Selamat menjadi nahkoda kapal besar Indonesia dalam mengarungi samudra luas yang penuh ombak dan badai.
Semoga kapal mampu melaju kencang hingga segera sampai tujuan. Beragam gangguan selama perjalanan semoga bisa diatasi dan tak mengganggu keutuhan semua penumpang kapal.(*)