.
Saturday, December 14, 2024

Bulan Ini Tuntaskan 1.070 PBG

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Pj Wali Kota Turun Tangan, Tata Alur Birokrasi, Lanjut Konsultasi ke Kementerian ATR/ BPN

MALANG POSCO MEDIA– Sekitar 1.070  permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan  Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Kota Malang harus tuntas bulan ini. Berbagai upaya dilakukan, termasuk memangkas jalur birokrasi tanpa melanggar aturan.

Masalah ini karena dianggap  ada proses birokrasi yang dipandang terlalu panjang.

Ini diakui juga oleh Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Saat melakukan kunjungan di salah satu lokasi pemohon PBG dan SLF, Rabu (10/7) yakni RSI Aisyiyah Malang, Wahyu  mengatakan saat mengecek  langsung, tidak ada kendala signifikan yang menjadi penghambat permohonan izin diselesaikan segera.

“Memang belum lama ini kami darurat PBG ya. Ada permohonan izin PBG SLF yang menumpuk cukup banyak karena memang aturannya. Tapi kami tindak cepat, langsung saja jika ada hal prinsip yang tidak signifikan bisa segera didiskusikan dan dicari solusinya asal sesuai regulasi,” papar Wahyu.

Ia menjelaskan RSI Aisyiyah Malang mengajukan permohnan  PBG dan SLF yang baru untuk pengembangan fasilitas lebih lanjut. Namun belum kunjung selesai dan masih sedang diproses.

Wahyu mengatakan tidak ada aturan yang menghambat secara prinsip, hanya saja beberapa aspek seperti tinggi bangunan gedung, jarak dengan sempadan jalan, hingga konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan persetujuan masyarakat sekitar yang mesti dipastikan.

Wahyu yang didampingi dua kepala perangkat daerah terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUPRPKP) dan Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), melihat langsung lokasi gedung RSI Aisiyiyah.

“Setelah kami lihat langsung ya memang tidak ada hal-hal prinsip. Hanya saja memang kendala yang ditemui misal hanya penyamaan persepsi gambar (gambar bangunan) saja. Ini yang biasanya menghambat karena tidak ketemu, jadi ini jika jemput bola kan langsung tahu kondisinya. Ini langkah percepatannya apalagi RS kan untuk layanan publik, jadi ditangani khusus,” tegas Wahyu.

Ia mengakui Pemkot Malang masih harus membereskan 1.070 permohonan PBG dan SLF yang masih mengantre untuk diselesaikan. Hal ini diungkapkannya sudah sangat berkurang jumlahnya secara signifikan.

Sejak diberlakukannya aturan baru PBG, sebelumnya sejak 2021 lalu, ada kurang lebih 6.000-an permohonan PBG dan SLF yang menumpuk.

“Jadi ini luar biasa sebenarnya tim kami. Dari sekitar 6.000 an lho sekarang sudah tinggal 1.070 saja. Ada yang sejak 2021 belum selesai. Tapi dari awal tahun ini, tim percepatan kami force untuk selesaikan. Setiap hari bisa selesaikan sekitar 200-an permohonan izin. Jadi ini percepatan yang kami lakukan,” jelas Wahyu.

Tim percepatan kedepan akan diinstruksikan untuk lebih sering melakukan jemput bola. Terutama pada pemohon khusus seperti gedung-gedung yang akan digunakan sebagai layanan masyarakat atau publik. seperti rumah sakit.

Wahyu menegaskan dengan percepatan, gabungan tim DPUPRPKP dan Disnaker PMPTSP dibantu  Tim Profesi Akademisi (TPA) akan bekerja lebih keras menyelesaikan yang belum selesai. Dan direncanakan hari ini, ia  akan berkunjung ke Kementerian ATR/ BPN.

Untuk membahas detail tata ruang Kota Malang. Dan kesempatan itu akan digunakan Wahyu membahas aturan/regulasi permohonan izin PBG dan SLF ini.

“Ya akan kami konsultasikan juga soal PBG ini. Kan juga masuk dengan penataan tata ruang. Harapannya ada aturan yang bisa lebih disederhanakan dan sebagainya. Untuk yang sisa seribuan izin PBG yang belum selesai targetnya akan kami selesaikan di bulan ini juga. Karena sisanya tinggal yang kecil-kecil saja pasti bisa. Ini percepatannya dan akan kami monitor terus kendala di lapangan,” pungkas Wahyu.

 Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto menambahkan proses PBG maupun SLF tidak hanya berada di DPUPRPKP saja.

Proses yang harus dilalui warga selain ke DPUPRPKP juga menuju Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP). Dan beberapa dinas terkait lainnya jika bangunan masuk kategori resiko tinggi.

“Tapi yang memang banyak jadi keluhan itu seperti keluhan ada di permohonan izin gedung yang resiko rendah. Rumah-rumah hunian kecil. Misalnya hanya 72 meter persegi, itu butuh proses sidang dengan TPA (Tim Profesi Akademisi). Ini yang dirasa tidak perlu. Kami juga merasa seperti itu,” tegas Ade.

Sebelumnya,  DPUPRPKP juga sudah membahas hal ini dengan DPRD Kota Malang dan akan bersama-sama merumuskan sebuah regulasi.

Yang nanti bisa dituangkan dalam Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) yang masih dibahas saat ini. Kemudian secara teknis akan dituangkan dalam Perwal agar aturan didalamnya lebih sederhana tetapi masih dalam kaidah regulasi atasnya. Dengan ini, beberapa aturan atau proses birokrasi yang dianggap terlalu menyulitkan akan disederhanakan. Tentu dipastikan tetap berada pada jalur undang-undang yang berlaku. (ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img