spot_img
Saturday, April 20, 2024
spot_img

Buntut Ricuh Kantor Arema FC, Tujuh Orang Resmi Tersangka

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Buntut kericuhan yang terjadi di depan Kantor Arema FC alias Kandang Singa, tujuh orang resmi ditetapkan tersangka. Ketujuh tersangka ini terbagi menjadi beberapa peran yang disampaikan dalam Press Conference di depan Lobi Mapolresta Malang Kota, Selasa (31/1) siang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya berhasil menemukan jejak para pelaku setelah serangkaian proses pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan kepada 107 orang ditambah delapan orang tambahan, Satreskrim Polresta Malang Kota secara resmi menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka.

“Tujuh orang dibagi menjadi dua kelompok. Lima orang terlibat secara langsung perusakan dan penganiayaan dalam kericuhan di Kantor Arema FC di Jalan Mayjen Panjaitan. Untuk dua orang lainnya ini melakukan konsolidasi untuk mengajak melakukan aksi tersebut,” jelasnya.

Tujuh orang tersangka yang diamankan petugas, yakni Adam Rizky, 24, dan M. Fauzi, 24, warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Keduanya berperan membawa smoke bomb, kaleng cat semprot, kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC.

Selanjutnya ada tersangka Nauval Maulana, 21, warga Kecamatan Dampit yang berperan membawa smoke bomb dan stik pipa besi, serta melakukan pemukulan kepada korban. Dan Arion Cahya, 29, warga Kecamatan Dampit, yang berperan melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban atas nama Amin Tato.

Selain itu tersangka ke lima yakni Cholid Aulia,22, warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang berperan melempar batu ke arah kantor Arema FC. Kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.

Sementara itu, dua tersangka lain adalah Ferry Kristianto alias Ferry Dampit, 37, warga Kecamatan Dampit berperan sebagai koordinator aksi. Ia ditengarai melakukan memimpin aksi dan melakukan pertemuan saat sebelum aksi, untuk memberi tugas kepada orang yang melaksanakan aksi.

Selanjutnya, Fanda Harianto alias Ambon Fanda,34, warga Kecamatan Pujon, berperan melakukan aksi konsolidasi sebelum pelaksanaan aksi. Kedua orang ini dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

“Saat ini kami masih terus mendalami setiap motif dari pelaku. Ada setidaknya delapan orang yang diperiksa di luar 107 yang kami periksa sebelumnya. Dan tujuh orang lainnya kami tetapkan tersangka dan satu sebagai saksi,” lanjutnya. (rex/jon)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img