.
Wednesday, December 11, 2024

Bupati Ancam Pidanakan Sekolah Tarik Iuran

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Perhatian Pemkab Malang terhadap anak tidak mampu dan yatim piatu diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Bupati terkait perlindungan terhadap anak-anak tidak mampu dan yatim piatu. Salah satu perlindungan adalah dibebaskan dalam hal iuran apapun di sekolah.

Ini ditegaskan Bupati Malang, HM Sanusi saat memberikan sambutan pada saat penyerahan bantuan sosial kepada anak yatim piatu, Senin (18/3) lalu. “Semua anak tidak mampu atau fakir miskin, yatim piatu, tidak boleh ditarik iuran apapun di sekolah. Mereka tidak boleh membayar sepeserpun untuk biaya apapun di sekolah,” tegasnya.

Sanusi mengancam, jika ada sekolah yang masih berani menarik iuran dari anak-anak fakir miskin, maka Pemkab Malang tidak segan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. “Kalau masih ada yang menarik iuran, itu namanya pungli. Bisa dipenjara,” tambahnya. Sekolah dikatakan Sanusi memang dilarang meminta iuran.

Terutama sekolah negeri. Tapi faktanya menurut Sanusi masih ada sekolah yang bandel dan menarik iuran. Itu dibuktikan dengan beberapa laporan yang masuk kepadanya. Namun orang nomor satu di Pemkab Malang ini, enggan menyebutkan sekolah mana yang menarik iuran. “Yang pasti, masih ada sekolah yang menarik iuran,” ucapnya.

 Menurut dia, Peraturan Bupati ini untuk memperjelas ancaman penjara bagi sekolah yang menarik iuran. “Penarikan iuran memang diperbolehkan, jika ada kesepakatan dari komite sekolah dengan wali murid. Sepanjang tidak ada kesepakatan, maka tidak bisa sekolah menarik iuran. Terutama untuk anak yatim piatu,” tambahnya.

Dia menegaskan, Peraturan Bupati yang dibuat, sudah dalam proses di Bagian Hukum. “Paling tidak bulan April nanti sudah bisa diterapkan. Tujuannya untuk merangsang anak-anak tidak mampu, fakir miskin, yatim piatu melanjutkan pendidikan, demi meningkatkan kualitas SDM di Kabupaten Malang,” tandasnya. (ira/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img