MALANG POSCO MEDIA – Jabatan Sekda Kabupaten Malang tak kosong. Bupati Malang HM Sanusi menunjuk Dr Nurman Ramdansyah SH M.Hum sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Malang.
Itu setelah Dr Wahyu Hidayat dilantik menjadi Pj Wali Kota Malang. Sebelumnya Wahyu merupakan Sekda Kabupaten Malang. Sedangkan Nurman sehari-harinya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.
Keputusan penjunjukan Plh Sekda Kabupaten Malang itu diakui Wakil Bupati Malang H Didik Gatot Subroto. Orang nomor dua di Pemkab Malang ini mengatakan, sesuai surat yang ditandatangani Bupati Malang HM Sanusi, Nurman akan menjabat sebagai Plh Sekda Kabupaten Malang selama tiga bulan, sampai Desember.
“Pak Bupati menunjuk pak Nurman Kepala Kepegawaian (BKPSDM) sebagai Plh Sekda Kabupaten Malang. Agar tidak kosong,’’ katanya.
Didik mengatakan sebagai Plh Sekda, Nurman melaksanakan tugas-tugas harian Sekda Kabupaten Malang. “Tugas harian saja,’’ katanya. Dia pun menggaris bawahi bahwa sebagai Plh, Nurman tidak bisa membuat kebijakan-kebijakan bersifat strategis. Di antaranya adalah mutasi jabatan atau pemberhentian jabatan pegawai.
“Aturannya sudah jelas. Untuk Plh ini hanya melaksanakan tugas-tugas harian saja. Seperti memimpin rapat, menandatangani surat dan sebagainya. Untuk pengambilan kebijakan yang bersifat strategis tidak diperbolehkan,’’ tandas Didik.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Dr Nurman Ramdansyah SH M.Hum membenarkan penunjukkan itu. Saat ini dikatakan dia selain menjalankan tugas sebagai Kepala BKPSDM, dia juga mendapatkan tambahan tugas sebagai Plh Sekda Kabupaten Malang. Bahkan kemarin, Nurman juga telah melaksanakan tugasnya sebagai Plh Sekda Kabupaten Malang, yaitu mengikuti rapat koordinasi dengan Kemenpan RB di Surabaya.
“Betul, bapak Bupati menunjuk saya sebagai Plh Sekretaris Daerah sampai dengan nanti ditunjuk Penjabat Sekda,’’ kata Nurman.
Dia mengatakan jabatan sebagai Plh seketika selesai saat ada Penjabat (Pj) sekda. Sementara untuk Pj sekda diusulkan oleh bupati ke gubernur. “Sesuai aturan untuk PJ ditetapkan oleh gubernur melalui SK yang ditandatangani,’’ kata Nurman.
Sama seperti Wakil Bupati Malang, Nurman mengatakan tugas Plh sebagai pelaksana harian. Tak diperbolehkan membuat kebijakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
“Itu berbeda dengan Pj. Kalau Pj tanggung jawab dan fasilitasnya sudah hampir sama dengan pejabat definitif,’’ ungkap Nurman.
Lalu kapan Pj Sekda Kabupaten Malang diusulkan Bupati Malang? Nurman mengatakan sudah. “Surat dari pak Bupati untuk usulan Pj Sekda sudah kami sampaikan ke gubernur hari ini (kemarin). Semoga dalam satu dua hari ke depan sudah ada Pj yang ditetapkan oleh bu gubernur,’’ tandasnya. (ira/van)