spot_img
Thursday, May 16, 2024
spot_img

Buron Penganiayaan Singosari Tertangkap

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Andri Pradana alias Cangek, 30, warga Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari berurusan dengan polisi. Dia dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Singosari, setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Operasi Sikat Semeru 2002.  

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan, Andri Pradana diketahui telah dua kali melakukan penganiayaan terhadap dua korbannya. “Kalau TKP-nya tetap sama di sekitar Desa Tunjungtirto. Hanya saja, korbannya berbeda,” ungkapnya. Dia menjelaskan, kali pertama penganiayaan dilakukan Sabtu (23/7) lalu.

Aksinya cukup sadis. “Korban ditabrak dengan sepeda motor saat lewat jalan paving. Setelah jatuh, bukannya ditolong, korban malah dipukuli,” tambah Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial. Setelah melakukan pemukulan, Andri Pradana pergi begitu saja, meninggalkan korban yang tidak melawan.

Ternyata, Sabtu (20/8), dia kembali berbuat ulah. Saat masih dicari – cari petugas, dia dan teman kampungnya berinisial D, melakukan pengeroyokan. “Korbannya di jalan, hendak pulang ke rumahnya dihadang oleh dua pelaku ini. D memegang korban agar tidak berontak,” papar Robi, sapaan Kapolsek Singosari itu.

Sedangkan Andri Pradana memukuli. “Setelah dipukuli, kemudian korbannya dilempar ke sawah. Akibat perbuatan itu, korban sesak nafas dan dua buah gigi atas patah,” ungkapnya lagi. Robi menegaskan, anggotanya pun mendengar Andri Pradana berada di rumahnya, setelah sempat kabur dari pengejaran.

“Tepat Senin (19/9), anggota berhasil menangkapnya dan membawa dia ke Mapolsek Singosari. Khusus identitas korban, sengaja dirahasiakan, apalagi D, pelaku lainnya masih dalam pencarian anggota kami,” tegas dia. Andri Pradana, dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. (tyo/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img