.
Sunday, December 15, 2024

Buru Empat JPTP Kosong

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang kembali akan mengirimkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Itu terkait dengan pengisian empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang kosong di Pemkab Malang.

“Saat ini masih menyusun suratnya untuk segera dikirimkan ke KASN agar empat JPTP yang kosong bisa terisi,” terang Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, DR. Nurman Ramdansyah, SH, M.Hum. JPTP yang kosong yakni Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), Kepala Dispora, Direktur RSUD Kanjuruhan dan Inspektur.

“Untuk pengisiannya kami masih belum tahu akan menggunakan metode apa. Apakah job fit atau seleksi terbuka. Kami masih menunggu petunjuk dari KASN,” ungkap Nurman, sapaan akrabnya. Dia menjelaskan, pengisian jabatan di daerah tidak bisa digelar sewaktu-waktu atau seenaknya. “Pemerintah daerah wajib mendapatkan izin dari KASN,” tegasnya.

Yang jelas, menurut Nurman, membuat surat di KASN ini dikebut. Bahkan diharapkan pekan ini surat tersebut dapat terkirim ke KASN, untuk segera mendapatkan jawabannya. Alasan dia agar prosesnya cepat karena tahun depan sudah masuk dalam Tahun Pemilu dan Pilkada Serentak. “Tahun depan sudah tidak diperbolehkan adanya mutasi jabatan,” ucapnya.

“Target kami, dua bulan ini semua prosesnya sudah selesai. November 2023, sudah tidak ada lagi JPTP di Pemkab Malang yang kosong. Semuanya sudah terisi meskipun saat ini, roda organisasi masih berjalan sesuai sistem dan mengikuti aturan yang ada,” ungkap mantan Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang ini.

“Masih ada Pelaksana Tugas (Plt) yang mengisi sehingga tetap berjalan. Tapi bedanya, Plt ini tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis secara langsung. Harus ada rekomendasi dari Sekretaris Daerah,” ungkapnya. Kebijakan yang strategis, salah satunya terkait usulan anggaran untuk perencanaan program pembangunan saat penyusunan APBD.

Nurman mengatakan Plt kepala dinas atau kepala badan wajib mengantongi surat rekomendasi dari Sekretaris Daerah untuk bisa menyusun anggaran. “Sedangkan untuk kepala dinas yang definitive, bisa langsung menyusun anggaran dan kemudian diusulkan dalam APBD,” tutup Nurman. (ira/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img