MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Aksi protes dilakukan 900 pekerja sortir dan pelipatan (Sorlip) surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Malang, Sabtu (20/1) malam. Mereka mendatangi rumah Supriadi, koordinator pekerja Sorlip di Dusun Tamanayu, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan upah yang tak layak. Menurut informasi yang dihimpun, KPU Kabupaten Malang menganggarkan berbeda untuk pekerjaan pelipatan dan sortir setiap surat suara. Yakni dihitung setiap lembarnya dengan nilai yang sama Rp 300 per lembar untuk surat suara legislatif.
Lalu Rp 200 per lembar surat suara pemilihan presiden (Pilpres). Setiap dus karton untuk masing-masing surat suara legislative, berisikan 500 lembar, dan dua ribu lembar untuk Pilpres. Totalnya senilai Rp 850 ribu untuk lima surat suara berbeda. Hendro Simanjuntak, salah satu buruh lipat menyampaikan, awalnya buruh akan dibayar untuk setiap dusnya.
“Yakni Rp 40 ribu untuk DPD, Rp 50 ribu untuk DPRD Kabupaten, Rp 60 ribu untuk DPR RI, sedangkan Presiden Rp 110 ribu. Namun harga itu tidak disepakati oleh buruh, sehingga terjadi tawar menawar antara buruh dan pemenang tender. Dari KPU biaya lipat awalnya dihitung setiap lembar. Tetapi oleh pemenang tender dibayarkan setiap dus,” ujarnya.
Dijelaskan dia, ongkos itu paling rendah bila dibandingkan dengan kota lain. Pihak buruh, lanjutnya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pemenang tender, karena tidak ada pembicaraan ongkos yang bakal dibayarkan. Hendro menyatakan, pemenang tender melalui koordinator akan membayar dengan ongkos yang cukup rendah.
Dia dan buruh lipat lain sepakat tidak mau. Akhirnya terjadi tawar menawar dalam pertemuan itu. Buruh minta untuk ongkos lipat surat suara bagi DPD, DPRD, DPRD propinsi dan DPR RI senilai Rp 100 ribu. Namun pihak pemenang tender menawar dengan harga Rp 60 ribu, ditotal lima dus berbeda akan dibayar Rp 310 ribu.
“Kami menolak. Namun diakhir proses tawar menawar dalam dialog, terjadi kesepakatan antara buruh dan pemenang tender. Untuk ongkos lipat kertas DPD sebesar Rp 70 ribu. DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR RI sebesar Rp 90 ribu. Sedangkan untuk surat suara presiden sebesar Rp 130 ribu. Total Rp 470 ribu untuk lima dus surat suara,” terangnya.
Dikonfirmasi di tempat yang sama, Supriadi mengungkapkan, terjadi miskomunikasi antara pemenang tender dengan buruh lipat. Buruh, lanjutnya, minta sesuai dengan jumlah yang ditenderkan oleh KPU. “Namun hal itu tidak mungkin dilakukan karena adanya biaya lain yang harus dikeluarkan selama operasional,” ujar koordinator Sorlip ini.
“Pemenang tender juga harus menanggung sewa tenda, konsumsi dan pengadaan toilet,” ujar, Supriadi. Oleh sebab itu, sambungnya, upah tidak bisa diberikan sesuai dengan anggaran yang diberikan KPU. Selain fasilitas, dikatakan, pemenang tender juga harus menanggung pengamanan surat suara yang ada di Gudang Bulog.
Supriadi menambahkan, setelah pertemuan itu berlangsung pembayaran upah sesuai yang telah disepakati pada 900 orang lebih buruh lipat yang dikoordinirnya. Para buruh itu berasal dari berbagai wilayah Malang Raya. “Alhamdulilah telah terjadi kesepakatan antara pemenang tender dengan buruh lipat surat suara,” imbuhnya. (tyo/mar)