MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 di Kota Batu masih sangat rendah. Bawaslu Kota Batu mencatat pendaftar PTPS masih berada di angka 163 pendaftar per 4 Januari 2024.
Padahal kebutuhan Bawaslu Kota Batu butuh 611 PTPS dan proses pendaftaran akan berakhir pada Sabtu (6/1) hari ini. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto.
“Di sisa dua hari terakhir masa pendaftaran, dari total 24 desa/kelurahan yang ada di Kota Batu tercatat 163 pendaftar. Mereka terbagi atas Kecamatan Batu 48 pendaftar, Kecamatan Junrejo 68 pendaftar, Kecamatan Bumiaji 47 pendaftar,” ujar Supriyanto kepada Malang Posco Media.
Ia menerangkan dari total tersebut per 4 Januari di Kecamatan Bumiaji masih ada lima desa yang warganya belum mendaftarkan diri menjadi PTPS. Di Kecamatan Batu dari satu desa yang belum ada pendaftar sebagai PTPS.
“Sedangkan Kecamatan Junrejo semua desa telah mendaftarkan jadi PTPS. Meskipun untuk jumlahnya kebutuhan belum memenuhi kuota yang dibutuhkan,” bebernya.
Untuk kebutuhan Kecamatan Junrejo kuota kebutuhan tenaga PTPS sebanyak 151 orang. Sementara Kecamatan Bumiaji dibutuhkan 179 PTPS. Sedangkan Kecamatan Batu paling banyak dengan kebutuhan 281 PTPS.
Diketahui, dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak yang akan digelar 14 Februari 2024 ini, Bawaslu Kota Batu membutuhkan sebanyak 611 orang untuk duduk sebagai PTPS. Namun jika pada hari terakhir pendaftaran Sabtu (6/1) hari ini belum terpenuhi maka akan diperpanjang dua hari.
Supri menambahkan bahwa PTPS harus terbentuk 21 hari sebelum pencoblosan yang jatuh pada 14 Februari. Di mana nantinya Pengawas TPS akan memiliki masa kerja selama 30 hari.
“Untuk persyaratan diantaranya usia minimal harus 21 tahun, pendidikan minimal SMA dan calon Pengawas TPS harus ramah terhadap teknologi minimal bisa mengoperasikan HP Android,” bebernya.
Persyaratan melek teknologi tersebut dikarenakan nanti untuk pelaporan dilakukan secara digital. Mulai dari foto, video dan pengisian form. Namun yang jelas setelah tahap perekrutan selesai Pengawas TPS akan diberi pembekalan oleh Bawaslu.
“Serta bagi pendaftar Pengawas TPS harus berdomisili di lokasi TPS tersebut. Kalau tidak bisa minimal dalam satu desa tersebut. Itu karena kami tidak ingin menyandera hak pilih Pengawas TPS,” terangnya.
Selain itu, untuk perekrutan Pengawas TPS harus lebih dari satu calon. Hal itu dilakukan untuk menyiapkan pengganti ketika saat hari H Pengawas TPS sakit. (eri)