MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Butuh uang cepat, membuat M. Fery Arifianto, 19, asal Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo gelap mata. Ia harus berusan dengan polisi, karena memcuri HP dan laptop milik rekan kontrakannya. Korbannya yakni Mohammad Iqbal, 20, asal Kabupaten Tuban dan Ahmad Faiz, 20, asal Kabupaten Sumenep.
Mereka sebelumnya tinggal di rumah kontrakan di Jalan Raya Candi V B Kota Malang. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, korban dan tersangka ini sama-sama mahasiswa di salah satu PTN di Malang. Tersangka nekat melakukan aksinya Rabu (27/3) lalu.
“Saat itu, para korban ini ketiduran saat mengunduh (download), tepat di samping laptop serta HP milik korban. Sekitar pukul 07.00, korban bangun tidur dan kaget saat HP Redmi Note 12 dan laptop Lenovo Ide Pad Gaming 3 hilang,” terang Danang kepada Malang Posco Media, Kamis (25/4) siang.
Kedua korban langsung melaporkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui bila laptop itu dijual di sebuah marketplace, Rabu (24/4) lalu. Petugas langsung, mendatangi toko komputer tersebut, dan ternyata membeli dari tersangka Fery seharga Rp 4 juta.
“Selanjutnya, kami mengamankan barang bukti laptop korban. Di hari yang sama, kami mengamankan tersangka di rumah kontrakannya saat malam harinya,” lanjut Kompol Danang. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menjual HP Redmi Note 12 kepada seseorang seharga Rp 700 ribu.
“Tersangka mengaku nekat mencuri karena butuh uang, namun ini masih kami dalami lagi,” imbuhnya. Akibat perbuatan tersebut, tersangka Fery Arifianto dijerat dengan Pasal 363 KUHP. “Tersangka terancam dengan hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” tandasnya. (rex/mar)