MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sungguh tak terpuji perbuatan kakek berinisial SH asal Kelurahan Mergosono Kecamatan Sukun Kota Malang ini. Tukang beca ini harus mengenakan baju tahanan, akibat mencabuli seorang anak berusia 8 tahun, di kawasan Mergosono,hari Minggu (5/5).
Demikian diungkapkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto melalui Kanit PPA Iptu Khusnul Khotimah dalam
konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (13/5) pagi.
“Saat itu, korban berinisial AA, yang baru berusia delapan tahun sedang mencari daun atau bunga. Ia bersama satu orang temannya, mau bermain masak-masakan. Saat korban memanjat pohon, kemudian didatangi pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut Danang Yudanto menambahkan, SH menggendong korban dan mengajaknya duduk di bangku kayu dekat pohon tersebut. Kemudian melakukan tindakan tidak senonoh.
“Pelaku kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan naik beca. Korban sempat menolak, tapi karena temannya mau menerima tawaran pelaku akhirnya korban ikut,” lanjutnya.
Saat itulah, pikiran bejat pelaku kembali mencuat. Ia kembali melakukan hal cabul itu kepada korban, yang sedang duduk di bangku pengemudi bersamanya. Kemudian keduanya sempat berhenti di dekat rumah kosong, saat mau melanjutkan perjalanan lagi korban menolak.
“Korban beralasan kalau mau mandi dulu. Akhirnya, korban pulang. Aksi pelaku hanya terhenti ketika ada orang lewat atau yang mendekatinya. Keluarga korban yang menyadari kejadian itu, serta mendapat cerita korban langsung melaporkan ke kami,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, SH dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (rex/nug)