MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Perilaku bejat kembali terjadi. Tias Wahyu Wahono, 32, warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir berurusan dengan anggota Polsek Wagir. Dia dilaporkan mencabuli anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku dibekuk di rumahnya, Selasa (10/1) sore. Dia tidak berkutik dan menurut dibawa ke Mapolsek Wagir.
Dalam laporan itu, korban berinisial RA, 12. Dia dicabuli Tias Wahyu saat ditinggalkan pergi oleh keluarganya. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, peristiwa ini terjadi Senin (9/1) pagi. “Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan berupaya merayu korban di dalam kamarnya,” katanya.
Dia melanjutkan, perbuatan bejat Tias Wahyu ini sempat dipergoki nenek dan bibi korban. Oleh keduanya, pelaku diperingatkan untuk tidak berbuat macam-macam terhadap RA. Bukannya mengindahkan teguran keras, pelaku malah tidak jera. Ia kembali melakukan aksinya dengan meraba dan menciumi korban setelah keluarga RA pergi.
“Pelaku pelecehan anak dibawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu pada saat rumah korban sepi,’ ujar Taufik, kemarin. Akibat perbuatan pelaku, RA mengalami kesakitan pada (maaf) alat kelaminnya. Korban lalu menceritakan semua yang terjadi kepada orangtuanya. Hingga kemudian dilaporkan ke Polsek Wagir.
Petugas Polsek Wagir yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dihadapan penyidik, Tias Wahyu mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf tidak bisa menahan hasratnya ketika melihat korban sendirian di rumah. “Barang bukti berupa pakaian korban dan sprei turut disita,” lanjutnya.
Kini, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. “Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” urai Taufik. (tyo/mar)