MALANG POSCO MEDIA, MALANG- KH. M. Tamyis Al Faruq, oknum pengasuh salah satu ponpes di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan menjadi buruan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Dia dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwatinya beberapa kali.
Panit PPA Satreskrim Polres Malang, Aipda Nur Leha membenarkan bila Gus Tamyis, sapaan pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Sejak pertengahan tahun lalu, dia sudah mangkir beberapa kali dari panggilan pemeriksaan. Sebab itu, dia masuk dalam DPO,” ungkapnya.
Surat penetapan DPO, yakni Nomor: DPO/14/IV/2023/Satreskrim, 14 April 2023. Kasus tersebut sempat viral lantaran dia tak kunjung memenuhi panggilan polisi. “Kasus asusila ini, pertama kali dilaporkan bulan Juni 2022. Empat santriwati yang menjadi korban melaporkan ke unit PPA,” ujar Nur Leha.
“Menurut keterangan penasihat hukum para korban, yang bersedia membuat laporan hanya empat santriwati. Sedangkan yang lain tidak bersedia melapor,” lanjutnya. Dikatakannya, para korban rata-rata berusia 17 tahun. Saat ini, sebagian korban sudah keluar dari pondok pesantren tersebut. Namun, sebagian lain masih di pondok.
Sejumlah korban lain bahkan tak mau melapor juga karena orang tua tak mempermasalahkan. “Intinya para korban itu masih santriwatinya, saat peristiwa itu terjadi. Modusnya pencabulan dengan beberapa cara, seperti memberi ciuman, sentuhan, namun mengenai bibir. Kadang dipukul bagian belakang atau pahanya,” urai Nur Leha.
Perbuatan yang dilakukan beberapa kali itu, membuat santriwati malu dan resah. Namun tak bisa melawan. Proses pelaporan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang. Di mana, Pada Juni 2022, empat santriwati melaporkan kejadian kekerasan seksual tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam catatan LBH yang diperoleh, sampai sebelum dikeluarkan surat DPO, Tamyis terhitung mangkir tiga kali mendatangi panggilan polisi, namun ia masih aktif sehari-sehari mengajar di pesantren, bahkan beberapa kali mengisi acara di salah stasiun TV lokal di daerah Malang.
Informasi yang didapat, Tamyis juga sering membawa nama para santri untuk mencari sumbangan ke berbagai lembaga dan perusahaan. “Yang penting statusnya sekarang sudah DPO, setelah diamankan dan diperiksa, bisa menjadi tersangka. Bagaimana hasilnya nanti, akan dilihat. Sekarang dia masih dicari,” tutupnya. (tyo/mar)