spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Caleg Terpilih H Rokhmad; Jaga Tiga Fungsi Utama Legislatif

Berita Lainnya

Berita Terbaru

H Rokhmad S.Sos akan meningkatkan kerjanya sebagai legislator Kota Malang terutama menjaga tiga fungsi dewan. Yakni membuat regulasi, bijak mengawal ang­garan di APBD dan melakukan pengawasan. Ini akan di­ting­katkan dengan terus menyerap aspirasi masyarakat Kota Malang.


Ini menjadi janji politisnya di periode kedua dirinya menjabat. Kali ini di periode 2024-2029, Rokhmad mengaku membuka lebar aspirasi warga Kota Malang untuk membangun Kota Malang.

- Advertisement -


“Benar, jadi di periode kedua ini kami akan siap lebih giat mengawal aspirasi masyarakat. Sebelumnya sudah menjabat sekarang pasti akan lebih mengerti apa-apa saja yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Percuma jika saya terpilih tapi warga tidak bisa sejahtera,” tegas wakil rakyat dari Dapil Sukun itu.


Pria kelahiran 1970 ini men­jelaskan periode ke depan ini akan mengutamakan untuk me­ngesahkan peraturan-peraturan daerah (Perda), khususnya ini­siatif dari legislatif. Ini penting agar kebutuhan warga didukung dengan regulasi yang kuat.


Selanjutnya dalam fungsi penganggaran, Rokhmad mengakui alokasi anggaran-anggaran yang akan dise­tujui dan disepakati ha­rus pro rakyat. “Artinya alo­ka­si anggaran baik itu lang­sung maupun nanti berupa pembangunan harus benar-benar bisa dimanfaatkan. Dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kami akan ketat dalam hal ini. Pelayanan publik juga harus lebih mudah,” tegas Politisi PKS ini.


Rokhmad me­nyam­­paikan pula dalam hal menyerap aspirasi rakyat, Ia akan melibatkan le­bih banyak perangkat daerah. Khu­sus­nya dalam lingkup paling kecil di lingkungan masya­rakat Kota Malang, se­perti ketua RT dan RW.


Selama ini, ia memandang peran aktif dari perangkat daerah di lingkup RT RW sangat besar. Tam­pungan aspirasi kebutuhan ma­syarakat bisa disampaikan langsung pada ketua RT RW dan disampaikan ke legislator.


“Jadi memang mengatasi ma­­salah di Kota Malang tidak hanya dilakukan legislator dan Pem­kot saja. Ketua RT RW bisa jika menemukan sesuatu di ling­­kungannya langsung saja sam­paikan ke kami,” tegas pria yang saat ini menjabat Wakil Ketua Ba­dan Kehormatan DPRD Kota Malang.


Sebelumnya Rokhmad juga sudah dekat dengan warga me­lalui dunia pendidikan. Ia memulai karirnya di tengah ma­syarakat sebagai guru TK. Sejak Tahun 2000 hingga 2018, Rokhmad adalah Guru TK di Yayasan Qurrotaayun. Sebelum itu ia adalah Manager WWI PT Tiara Pustaka (Tahun 1996-1997).


Beberapa riwayat organisasi yang pernah ia lakoni diantaranya Ketua PCM Kecamatan Sukun, Wakil Ketua MUI Kecamatan Sukun Kota Malang, Ketua Umum LEMKARI (Lembaga Karate-do Indonesia) Kota Malang hingga menjadi Dewan Syuro PPMI (Persaudaraan Pencerita Muslim Indonesia). (ica/jon)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img