.
Thursday, December 12, 2024

Calon Anggota PPK Tidak Punya Komorbid

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Malang secara resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitian Pemungutan Suara (PPS) pada Minggu (20/11) kemarin.

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menjelaskan pendaftaran untuk calon PPK dibuka mulai 20 sampai dengan 29 November mendatang. Sedangkan PPS dibuka mulai 18 sampai 27 Desember 2022.

“Untuk PPK salah satu syarat usia paling rendah 17 tahun. Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya 5 tahun tidak menjadi anggota parpol dan lainnya syarat-syarat sudah kita umumkan,” tegas Aminah Minggu (20/11).

Sementara dokumen syarat untuk mendaftar bisa diupload langsung ke siakba.kpu.go.id atau datang ke kantor KPU Kota Malang menyerahkan dokumen pendaftaran secara fisik. Dijelaskannya untuk persyaratan pendaftaran PPS selanjutnya akan diumumkan menjelang pembukaan paendaftaran.  Hal-hal yang perlu diperhatikan pendaftar PPK diantaranya menyangkut kesehatan.

“Perlu diperhatikan juga agar pendaftar mengetahui kondisinya. Karena ada syarat khusus yakni tidak memilki penyakit komorbid. Ini penting karena kita saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19,” tegasnya.

Syarat lain yang juga perlu diperhatikan adalah calon PPK harus bisa mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Karena, tambah Aminah, segala bentuk administrasi dan kerja KPU saat ini sudah berorientasi pada teknologi atau sistem digital.

Anggota Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian serta Pengembangan KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani mengatakan, untuk tim PPK dan PPS itu juga diharapkan adanya keterlibatan perempuan dan disabilitas. Setidaknya, bisa 30 persen panitia penyelenggara Pilkada 2024 diisi oleh perempuan dan Disabilitas.

“Kelompok disabilitas juga punya hak untuk menjadi penyelenggara, Setidaknya harus 30 persen. Tapi dari data di Kota Malang sepertinya belum mencapai itu untuk keterwakilan perempuan,” ujar Rochani beberapa waktu lalu, saat sosialisasi pembentukan PPK dan PPS. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img