.
Saturday, December 14, 2024

Terkait Putusan Sistem Pemilu 2024

Cari Pembocor Putusan MK

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Aparat penegak hukum mengusut pembocor dugaan putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Polri langsung siapkan langkah. Sedangkan MK mengusut di internalnya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kepolisian masih rapa menentukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti dugaan bocornya putusan MK itu.

Menko Polhukam  Mahfud MD menilai jika ada pihak yang menyebarkan putusan sebelum adanya sidang pembacaan vonis dari MK, maka patut diduga ada rahasia negara yang bocor.

“Sesuai  arahan beliau (Menko Polhukam) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi, tentunya kami saat ini sedang merapatkan langkah-langkah yang bisa kami laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” kata Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers bersama Mahfud MD dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono selepas acara rapat koordinasi nasional pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (29/5) kemarin.

Listyo menambahkan jika ada tindak pidana yang ditemukan, maka kepolisian akan mengambil langkah lebih lanjut.

Sebelumnya mantan Wamenkumham Denny Indrayana pada Minggu (28/5) mengumumkan lewat cuitannya di media sosial Twitter bahwa dia menerima informasi MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

Ia menyampaikan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dia percaya kredibilitas-nya, tetapi bukan hakim Mahkamah Konstitusi.

Terkait cuitan itu, Mahfud MD pada hari yang sama lewat akun resmi Twitternya @mohmahfudmd menilai informasi dari Denny Indrayana dapat menjadi preseden buruk. Sebab putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan oleh majelis hakim.

Dalam jumpa pers kemarin  Mahfud menyampaikan dia telah meminta MK mengusut pihak-pihak yang membicarakan putusan.

“Saya tadi sudah ke MK, (dan meminta) supaya diusut siapa di dalam yang suka bicara itu. Kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor,” ucap Mahfud MD.

MK  pun akan mencari orang yang diduga membocorkan informasi soal putusan  MK  terkait uji materi sistem pemilu legislatif.

“MK  sudah mengambil tindakan ke dalam. Tadi diberitahukan ke saya ‘Pak kita akan cari siapa orang dalam yang berbicara seperti itu ke Pak Denny (Indrayana)’,” katanya.

Dia juga meminta Denny Indrayana menjelaskan sumber dari informasinya. “Denny juga supaya menjelaskan bahwa itu benar, dan itu nanti akan terlihat dalam perjalanan waktu siapa yang benar, siapa yang salah,” katanya.

Mahkamah Konstitusi sejauh ini belum menggelar pembacaan putusan untuk hasil uji materi (judicial review) Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Para pemohon menilai Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur sistem proporsional terbuka membuka celah persaingan antarcaleg yang tidak sehat, mendorong adanya politik uang, dan membuat biaya politik pemilihan anggota legislatif menjadi mahal. (ntr/van) 

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img