.
Friday, November 8, 2024

CCTV Dongkrak Kompetensi Mengajar Guru

Berita Lainnya

Berita Terbaru

“Jangan pertaruhkan dunia dan hilangkan jiwamu,

kebebasan lebih baik daripada perak atau emas.”

- Advertisement -

(Bob Marley)

Malang Posco Media – Kalimat Robert Nesta Marley atau lebih dikenal dengan Bob Marley musisi berkebangsaan Jamaika ini memberitahukan bahwa begitu berharganya sebuah kebebasan. Kebebasan yang terlindung dalam HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan.

         Dalam pembukaan Universal Declaration of Human Right  tahun 1948 menjelaskan, setiap orang punya hak yang sama untuk memperoleh kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia. Begitu juga dengan seorang guru yang memiliki hak asasi dan kebebasan dalam pengabdiannya sebagai seorang pengajar di dunia pendidikan.

         Pengabdian guru yang sangat besar tersebut memberikan kontribusi tinggi dalam rangka mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang tertera pada pembukaan  Undang-Undang Dasar 1945. Guru sebagai sebuah profesi tenaga kependidikan memiliki hak terhadap apa saja yang akan dilakukan dalam menjalankan profesinya.

         Deretan hak guru tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sehingga setiap guru mendapatkan perlindungan terhadap hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Termasuk di dalamnya hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam mengajar peserta didik di dalam kelas. Guru bebas menggunakan model apapun dalam mengelola kelas dan melakukan pembelajaran.

         Kebebasan inilah yang di dalam implementasinya menjadi ‘boomerang’ bagi seorang guru. Guru bisa dikatakan berkompeten atau tidak, profesional atau tidak, tergantung dari apa yang dilakukan dalam proses pembelajaran. Pembelajaran dalam kelas yang menjadi ‘panggung’ bagi seorang guru, memberikan efektivitas hasil belajar.

         Dengan panggung yang dikuasai sendiri tanpa sorotan mata pihak-pihak terkait memberikan peluang melakukan kegiatan pembelajaran sekadarnya sebagai bentuk rutinitas atau bahkan sesuai dengan mood saat bertatap muka dengan peserta didik tanpa memikirkan aspek keprofesionalan seorang guru.

Pro-Kontra CCTV Kelas

         Teknologi di era globalisasi ini semakin berkembang pesat. Keberadaan teknologi bisa dirasakan di berbagai sendi kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan. Pendidikan terus berbenah diri agar tujuan tercapai dan menghasilkan generasi milenial yang bermutu tinggi. Salah satu pemanfaatan teknologi dalam pendidikan yaitu dengan pemasangan CCTV di setiap kelas dan sudut sekolah.

         CCTV berupa kamera video digital yang dimanfaatkan untuk memantau, merekam, dan mengirimkan gambar pada waktu dan tempat di mana kamera CCTV dipasang. CCTV baik di sekolah negeri maupaun swasta dipasang sebagai usaha meningkatkan sarana dan prasarana sekolah dan upaya meningkatkan mutu pendidikan.

         Dengan adanya pemasangan CCTV ini, beberapa pihak sekolah menyambut gembira karena menganggap CCTV  bisa berfungsi sebagai; Pertama Deterrence/Pencegahan: meminimalisir tindak kriminal atau pelanggaran tata tertib sekolah. Kedua, Monitoring/Pemantauan: mengawasi keadaan dan kegiatan di lingkungan sekolah.

         Ketiga, Intensify/Peningkatan Kinerja: memantau kinerja guru dan karyawan secara signifikan. Keempat, Investigation/Penyelidikan: menelusuri tindak kejahatan atau pelanggaran yang terjadi. Kelima, Evidence/Bukti: hasil rekaman video dapat dijadikan bukti autentik jika diperlukan.

         Dengan tujuan itu, bagi guru sendiri yang perlu ditekankan adalah upaya meningkatkan kompetensi atau kinerja dalam mengemban amanah sebagai pengajar. Sebagian besar guru berlomba-lomba melakukan ‘jurusnya’ dalam mengajar karena merasa setiap aktivitasnya terekam dan terawasi oleh kepala sekolah.

         Bahkan guru merasa wajib hadir karena keberadaannya akan terdeteksi dengan cepat. Hal itu bernilai positif karena tidak dipungkiri jika secara langsung atau tidak langsung akan meningkatkan hasil belajar peserta didik.

         Namun, di beberapa pihak ada yang canggung beradaptasi dengan adanya CCTV. Mereka berpikir CCTV sebagai penghalang dalam melakukan kebebasan dalam hak mengajar di kelas. Hak itu berupa style guru masing-masing dalam mengajar untuk menyampaikan materi dan  melakukan pengelolaan kelas. Terkadang style yang dianggap guru itu efektif dan baik dipraktikkan pada peserta didik, belum tentu baik menurut guru lain atau sebaiknya.

         Perbedaan pandangan ini akan memunculkan berbagai macam pendapat yang berujung pada penilaian subjektivitas. Ketakutan subjektivitas penilaian inilah yang bisa menjadi alasan ketidaknyamanan dan memandang kurang efisien dalam pemasangan CCTV di dalam kelas. Guru akan kehilangan kepercayaan diri di kumparan pihak-pihak yang memberikan penilaian berbeda terhadap apa yang dilakukan dalam proses pembelajaran.

Peningkatan Kompetensi Guru

         Guru merupakan unsur penting dalam keberhasilan pendidikan. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang guru wajib memenuhi kualifikasi. Dalam Permen Diknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar Kualifikasi Akademi dan Kompetensi guru menyatakan bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki. Yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional Guru, dan Kompetensi Sosial. Hal itu diperlukan untuk pengembangan profesionalisme guru.

         Menurut Nita (2021), ada beberapa cara meningkatkan profesionalisme guru di antaranya: Pertama, meningkatkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Kedua, aktif mengikuti MGMP/ forum guru. Ketiga, mengikuti pelatihan yang mendukung kualitas pembelajaran. Keempat, banyak membaca. Kelima, meminta masukan dan penilaian teman sejawat. Dan keenam membuat karya tulis/ penelitian tindakan kelas.

         Keenam cara tersebut, tidak akan berhasil tanpa kemauan dan komitmen yang kuat. Jangan bosan memotivasi diri untuk menjadi guru yang lebih baik dan profesional serta mampu mengikuti perkembangan seiring dengan kebebasan dan hak yang kita miliki.

         Guru dituntut cerdas dalam memahami lingkungan belajar sehingga bisa menentukan keputusan apa yang harus dilakukan, apa yang dibutuhkan, apa yang didahulukan, bahkan apa yang harus dihilangkan. Guru kompeten akan berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan dan mencetak generasi milenial yang berkualitas tinggi.

         Dengan begitu, keberadaan CCTV di dalam kelas tidak akan mempengaruhi proses pembelajaran. CCTV juga tidak akan menjadi pembatas kebebasan dan hak yang dimiliki guru dalam melakukan proses pembelajaran. Namun, diharapkan pemanfaatan CCTV juga harus sebijak mungkin dalam memberikan wewenang dalam mengakses seluruh kegiatan yang terekam sebagai bahan evaluasi di sebuah instansi. CCTV bukan membelenggu tapi CCTV justru menjadi alat pacu produktivitas mengajar guru. (*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img