MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Masih banyaknya kasus perundungan alias bullying di Kota Malang, turut menarik perhatian advokat sebagai bagian penegak hukum. Mencegah adanya itu, DPC PERADI Malang dengan Komite Advokat Muda (Young Lawyers Committee) memberikan sosialisasi bahaya bullying kepada para santri dan siswa Pondok Pesantren Nurul Ulum Yayasan Pendidikan Islam Arrohmah, Jumat (18/7).
Kunjungan edukatif ini sebagai bagian dari program sosialisasi hukum ke sekolah dan pesantren. Kegiatan ini merupakan langkah awal YLC untuk menjangkau siswa sejak dini dalam memberi pemahaman hukum, khususnya mengenai bahaya bullying atau perundungan.
Ketua DPC PERADI Malang Dian Aminudin menyampaikan tujuan utama kegiatan ini adalah membekali generasi penerus dengan wawasan hukum sejak dini. Tidak hanya fokus pada aspek hukum dari bullying, tetapi juga pada dampak psikologis, sosial, dan mental yang ditimbulkan.
“Generasi penerus harus sehat secara fisik, psikologis, dan mental. Karena itu, kami hadir untuk mengenalkan bahaya bullying dari berbagai sudut, termasuk dari sisi hukum,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program andalan, yaitu edukasi hukum yang menyasar pelajar tingkat SMP hingga SMA, bahkan santri. Mengedepankan pendekatan pre-emptive atau pencegahan sebelum masalah muncul, PERADI Malang berharap siswa tidak hanya memahami bahwa bullying adalah perbuatan tercela, tetapi juga menyadari bahwa hal itu merupakan tindak pidana.
“Bukan karena ada kejadian bullying di sini. Sama sekali tidak. Ini murni upaya edukatif. Karena bisa jadi siswa tidak sadar, bahwa tindakan kecil yang dilakukan sebenarnya sudah masuk kategori bullying,” tegasnya.
Menurut hasil riset nasional yang juga disampaikan dalam sesi tersebut, 1 dari 3 siswa di Indonesia pernah mengalami bullying. Maka, penyadaran hukum di level pelajar sangat penting. Dalam kegiatan ini, siswa diberikan pengetahuan mengenai berbagai bentuk bullying baik verbal, fisik, maupun sosial, beserta konsekuensi hukumnya.
Selain fokus pada bullying, YLC PERADI juga mengenalkan berbagai profesi hukum kepada siswa, seperti advokat, jaksa, hakim, dan polisi. Ini bertujuan memperluas wawasan karier siswa sejak dini.
“Kami tidak bisa hanya menunggu mereka sampai kuliah hukum. Kita mulai dari SMP dan SMA. Supaya mereka paham bahwa profesi di bidang hukum juga bisa menjadi cita-cita mulia,” lanjutnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan baik dari pihak pesantren dan alumni Nurul Ulum. Ketua Yayasan Pendidikan Islam Arrohmah, Gus Syifaurrahman menyampaikan rasa terima kasihnya. Pihaknya sangat senang, karena pesantren mendapat kesempatan pertama untuk kegiatan edukatif semacam ini.
“Ini luar biasa. Ternyata kami di sini yang pertama disambangi oleh DPC PERADI Malang. Semoga bisa menjadi contoh bagi sekolah atau pesantren lain agar sama-sama peduli terhadap isu seperti bullying, narkoba, dan persoalan sosial lainnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ke depan kegiatan serupa bisa turut menyasar lebih banyak sekolah dan pesantren di Kota Malang. Selain memberi pemahaman hukum, YLC juga tengah menjalin kerja sama dengan sekolah untuk pendampingan lebih lanjut melalui penandatanganan MoU antara sekolah dan lembaga bantuan hukum DPC PERADI Malang.
“Semoga kegiatan ini menjadi awal dari lahirnya generasi yang sadar hukum, dan mampu menjaga lingkungan belajar yang aman serta sehat secara sosial,” pungkasnya. (rex/aim)
Cegah Bullying, DPC PERADI Malang Edukasi Santri PP Nurul Ulum//
PEMAPARAN: Ketua DPC PERADI Malang Dian Aminudin saat memberikan pemaparan materi tentang bahaya bullying di hadapan ratusan santri PP Nurul Ulum Kota Malang, Jumat (18/7). MPM – REXY QOLBI
PEMATERI: Anggota DPC PERADI Malang dan YLC yang turut akan memberikan materi penguatan kepada para santri dan siswa PP Nurul Ulum Kota Malang. MPM – REXY QOLBI
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Masih banyaknya kasus perundungan alias bullying di Kota Malang, turut menarik perhatian advokat sebagai bagian penegak hukum. Mencegah adanya itu, DPC PERADI Malang dengan Komite Advokat Muda (Young Lawyers Committee) memberikan sosialisasi bahaya bullying kepada para santri dan siswa Pondok Pesantren Nurul Ulum Yayasan Pendidikan Islam Arrohmah, Jumat (18/7).
Kunjungan edukatif ini sebagai bagian dari program sosialisasi hukum ke sekolah dan pesantren. Kegiatan ini merupakan langkah awal YLC untuk menjangkau siswa sejak dini dalam memberi pemahaman hukum, khususnya mengenai bahaya bullying atau perundungan.
Ketua DPC PERADI Malang Dian Aminudin menyampaikan tujuan utama kegiatan ini adalah membekali generasi penerus dengan wawasan hukum sejak dini. Tidak hanya fokus pada aspek hukum dari bullying, tetapi juga pada dampak psikologis, sosial, dan mental yang ditimbulkan.
“Generasi penerus harus sehat secara fisik, psikologis, dan mental. Karena itu, kami hadir untuk mengenalkan bahaya bullying dari berbagai sudut, termasuk dari sisi hukum,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program andalan, yaitu edukasi hukum yang menyasar pelajar tingkat SMP hingga SMA, bahkan santri. Mengedepankan pendekatan pre-emptive atau pencegahan sebelum masalah muncul, PERADI Malang berharap siswa tidak hanya memahami bahwa bullying adalah perbuatan tercela, tetapi juga menyadari bahwa hal itu merupakan tindak pidana.
“Bukan karena ada kejadian bullying di sini. Sama sekali tidak. Ini murni upaya edukatif. Karena bisa jadi siswa tidak sadar, bahwa tindakan kecil yang dilakukan sebenarnya sudah masuk kategori bullying,” tegasnya.
Menurut hasil riset nasional yang juga disampaikan dalam sesi tersebut, 1 dari 3 siswa di Indonesia pernah mengalami bullying. Maka, penyadaran hukum di level pelajar sangat penting. Dalam kegiatan ini, siswa diberikan pengetahuan mengenai berbagai bentuk bullying baik verbal, fisik, maupun sosial, beserta konsekuensi hukumnya.
Selain fokus pada bullying, YLC PERADI juga mengenalkan berbagai profesi hukum kepada siswa, seperti advokat, jaksa, hakim, dan polisi. Ini bertujuan memperluas wawasan karier siswa sejak dini.
“Kami tidak bisa hanya menunggu mereka sampai kuliah hukum. Kita mulai dari SMP dan SMA. Supaya mereka paham bahwa profesi di bidang hukum juga bisa menjadi cita-cita mulia,” lanjutnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan baik dari pihak pesantren dan alumni Nurul Ulum. Ketua Yayasan Pendidikan Islam Arrohmah, Gus Syifaurrahman menyampaikan rasa terima kasihnya. Pihaknya sangat senang, karena pesantren mendapat kesempatan pertama untuk kegiatan edukatif semacam ini.
“Ini luar biasa. Ternyata kami di sini yang pertama disambangi oleh DPC PERADI Malang. Semoga bisa menjadi contoh bagi sekolah atau pesantren lain agar sama-sama peduli terhadap isu seperti bullying, narkoba, dan persoalan sosial lainnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ke depan kegiatan serupa bisa turut menyasar lebih banyak sekolah dan pesantren di Kota Malang. Selain memberi pemahaman hukum, YLC juga tengah menjalin kerja sama dengan sekolah untuk pendampingan lebih lanjut melalui penandatanganan MoU antara sekolah dan lembaga bantuan hukum DPC PERADI Malang.
“Semoga kegiatan ini menjadi awal dari lahirnya generasi yang sadar hukum, dan mampu menjaga lingkungan belajar yang aman serta sehat secara sosial,” pungkasnya. (rex/aim)