spot_img
Saturday, July 5, 2025
spot_img

Cegah Kebocoran, Bahas Tiga Skema Parkir Badan Jalan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Persoalan parkir di badan jalan yang selama ini terus menjadi sorotan masyarakat, diharapkan bisa terselesaikan dengan segera memperbarui Perda perparkiran yang kini tengah digodog eksekutif dan legislatif. Dalam pembahasan yang tengah berlangsung ini, terungkap sejumlah skema kerjasama yang nanti diterapkan untuk pelaksanaan parkir badan jalan.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Malang Rahmat Hidayat menyebut pembaruan Perda ini ditempuh agar mencegah terjadinya potensi kebocoran retribusi parkir.

“Dulunya semua parkiran dilakukan oleh jukir. Nanti dalam mekanismenya, semua terkait pemungutan parkir harus melalui skema kerjasama. Tujuan pembaruan Perda ini meningkatkan pelayanan parkir untuk masyarakat, meminimalisir kebocoran dan meningkatkan PAD,” tegas Rahmat, Minggu (27/4) kemarin.

Skema kerjasama ini terdapat tiga opsi. Yakni untuk skema pertama adalah operasional parkir. Nantinya Dishub akan mengeluarkan Surat Penunjukan kepada Jukir sekaligus mengeluarkan KTA. Mekanisme pemungutannya kurang lebih sama seperti karcis parkir seperti saat ini.

Skema kedua, yakni pengelolaan parkir. Untuk skema kedua ini, Pemkot Malang membentuk tim khusus yang nantinya akan menilai dan menentukan berapa besar potensi parkir di suatu lahan tertentu. Setelah ditetapkan potensinya, kemudian dikeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Apabila potensinya lebih dari Rp 200 juta, maka mekanismenya menggunakan sistem lelang atau tender sesuai dengan Perwal dan nantinya ada imbal jasa dari Pemkot Malang.

“Yang menentukan adalah tim dari Pemkot dan juga ada Akademisi agar tidak ada unsur kongkalikong,” tegasnya lagi.

Sementara skema ketiga, yakni kerjasama infratruktur dengan pihak ketiga. Apabila Pemkot punya lahan, nantinya swasta bisa membangun.

“Substansi yang juga penting dalam pembaruan Perda, nanti juga ada asuransi kehilangan. Yang ditanggungkan adalah kendaraan, bukan helm atau barang bawaan. Premi dilakukan oleh pengelolanya,” tambah Rahmat.

Tidak hanya itu, yang juga krusial adalah pemberlakuan sanksi. Dalam pembaruan Perda itu, semua pihak bisa dikenakan sanksi. Tidak hanya jukir, tapi juga pemilik kendaraan dan pengelola juga bisa menerima sanksi jika melanggar. 

“Untuk jukir ada teguran, peringatan sampai pembatalan kerjasama. Juga bisa dikenakan sanksi pidana, tiga bulan atau maksimal denda Rp 50 juta. Untuk pengendara, sanksi berupa penggembokan, pengempesan, sampai denda administrasi untuk motor Rp100 ribu kalau diangkut, mobil Rp 250 ribu kalau gembok. Kalau diderek Rp 500 ribu,” sebut.

Dengan adanya pembaruan Perda ini, Rahmat optimis retribusi parkir bisa meningkat. Sebab, pada tahun 2024 kemarin, retribusi parkir hanya memerolah Rp 10,9 miliar dari target Rp 17 miliar. Padahal berdasarkan kajian berbagai pihak, potensi parkir di Kota Malang bisa mencapai puluhan miliar. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img