spot_img
Tuesday, September 17, 2024
spot_img

Cegah Pemborosan, Tenaga Non ASN Didata

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus melakukan pendataan,setelah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN RB) terkait pendataan tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara).

Demikian ditegaskan Bupati Malang Drs H.M. Sanusi,M.M.,kepada Malang Posco Media,Minggu (14/8) kemarin.

Ditambahkan, pendataan tersebut meliputi kebutuhan jumlah pegawai  dan jumlah seluruh pegawai di Pemkab  Malang. Pendataan harus rinci dan detil sekaligus mengantisipasi ada data  pegawai dengan pekerjaan yang sama.

“Sudah. Sekda dan BKPSDM sudah  melakukan pendataan dan penataan. Masing-masing OPD dilihat secara rinci jumlah kebutuhan SDM dan total pegawainya. Jika memang satu rumpun atau memiliki tugas dan pekerjaan yang sama maka digabungkan,’’ katanya.

 Sanusi mengatakan langkah ini selain mengikuti kebijakan pusat sekaligus untuk menyatukan ASN.

“Jadi nanti tidak sendiri-sendiri. Padahal yang digarap sama. Jika itu terjadi, pemborosan namanya,’’ ungkapnya.

Sanusi menyebutkan pemerintah pusat membuat kebijakan tentang status ASN di lingkungan pemerintah daerah hanya PNS dan PPPK  juga bertujuan untuk menekan anggaran gaji pegawai. Termasuk di Kabupaten Malang. Dia menyebutkan dari APBD tahun 2022 Rp 4.2 Triliun, anggaran untuk pembangunan fisik hanya Rp 600 Miliar. Sisanya digunakan untuk operasional pemerintahan dan gaji pegawai.

“Jika nanti dilakukan pendataan dan penggabungan, maka pembangunan fisik ini akan mendapatkan banyak. Sehingga pembangunan di Kabupaten Malang ini semakin maju,’’ tandasnya.(ira/nug)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img