MALANG POSCO MEDIA– Polresta Malang Kota (Makota) kembali memusnahkan barang bukti (BB) narkotika. Tujuannya mencegah penyusutan dan penyalahgunaan barang haram tersebut.
Pemusnahan BB narkotika ini juga melibatkan jajaran Forkopimda Kota Malang. Digelar di depan Ballrom Sanika Satyawada Polresta Makota, Kamis (24/11) kemarin.
Kapolresta Makota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi selama tiga bulan. Terhitung sejak Agustus hingga Oktober 2022.
Selama kurun waktu tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Makota mengamankan sebanyak 1,082 kilogram Sabu-sabu. Selain itu menyita 3,93 kilogram Ganja dan 141.950 butir pil dobel L (pil koplo).
“Barang bukti disita dari tujuh kasus yang ditangani petugas kami. Total tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Buher itu menjelaskan, dari tujuh tersangka yang dibekuk petugas Satresnarkoba Polresta Makota, satu di antaranya perempuan. Mereka dibekuk secara terpisah dalam kurun waktu tiga bulan lalu.
Para tersangka yang diamankan RWR, 20, dengan BB Sabu-sabu seberat 899,15 gram. Kemudian RIN, 35, jumlah BB Narkotika jenis Ganja seberart 2,6 kilogram.
Selanjutnya ada tersangka SB, 21 dengan BB seberar 981,5 gram. Ada juga tersangka BAP, 24, dengan BB Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 57,87 gram.
Tiga tersangka lainnya yakni DES, 28, NHR, 21, dan GUH, 26. Dari para tersangka, petugas mengamankan masing-masing BB Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 43,05 gram, 57,87 gram dan 84,4 gram.
Para tersangka tersebut diamankan dari berbagai wilayah di Malang Raya. Mereka ada yang merupakan penyalahguna, kurir hingga pengedar.
“Ini bentuk integritas kami sebagai aparat penegak hukum, untuk bisa memastikan bahwa kami tegas dalam memerangi peredaran gelap Narkoba. Kami juga mengajak seluruh jajaran Forkopimda Kota Malang untuk bisa memastikan bahwa apa yang kami musnahkan adalah benar barang bukti Narkoba,” beber Buher.
Jajaran Forkopimda Kota Malang yang hadir yakni Wali Kota Malang Drs H Sutiaji, Dandim 0833/Kota Malang Letkol Kav Heru Wibowo Sofa, Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto. Selain itu perwakilan Lapas Kelas I Malang beserta Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Malang dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kelas IA Malang. (rex/van)