.
Friday, November 22, 2024

Cegah Perundungan di Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kasus perundungan santri di pesantren tidak pernah ada habisnya. Untuk mencegah hal tersebut instansi pemerintah harus hadir. Salah satunya adalah Kejaksaan Negeri Kota Batu yang memberikan edukasi bagi siswa agar melek hukum terkait permasalahan perundungan.

“Untuk mencegah adanya perundungan atau bullying di sekolah, Kejari Kota Batu membuat program jaksa masuk pesantren. Program ini merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah yang telah terlaksana sebelumnya,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo S.H M.H kepada Malang Posco Media Jumat (8/4) kemarin. 

Ia menjelaskan program tersebut mengangkat tema bullying atau perundungan sesuai dengan Undang Peradilan Anak, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 (anak usia 12-18 tahun), keadilan restorative, diversi Lembaga pembinaan khusus anak.

Serta tentang Undang Undang Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 bullying atau perundungan termasuk Tindak Pidana yang biasanya dilakukan anak-anak tanpa disadari oleh pelaku.

“Karena itu untuk menyikapi dan menghindari nullying diantara para siswa kami melakukan sosialisasi ke sekolah dan pesantren. Serta kami beri himbauan kepada guru, dalam hal ini ustadz dan murobi (penjaga asrama) dalam menyikapi tindakan bullying yang bisa saja terjadi dalam proses belajar mengajar sehari-hari,” bebernya.

Selain itu, Edi juga berharap orang tua siswa tetap intens berkomunikasi dengan putra dan ustad pembimbing di sekolah. Sehingga apabila terdapat pelaku bullying maka guru bisa segera mengkomunikasikan solusinya serta mengedukasi dan merehabilitasi santri serta orangtuanya.

“Jadi kami hanya memberi sosialisasi. Tapi peran serta guru dan orang tua dalam hal ini sangat diperlukan agar kasus bullying di sekolah ataupun pesantren bisa dihindari,” paparnya.

Agar instansi pendidikan terhindar sebagai pelaku ataupun korba dari tindakan bullying, pihaknya berpesan apabila menjadi saksi perilaku bullying segera menyampaikan kepada pihak yang berwenang agar segera dicarikan solusinya. Pasalnya aksi bullying merupakan embrio kekerasan yang harus diantisipasi sedini mungkin yang membutuhkan kerjasama siswa/santri, guru/ustadz dan orang tua siswa/ wali santri.

“Apalagi saat ini di Kota Batu telah ada pondok Restorative Justice di Kantor Desa Giripurno. Pondok ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana maupun perdata secara kekeluargaan yang bisa diselesaikan dengan cara baik-baik sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img