Wednesday, February 19, 2025

Cekcok dalam Rumah Tangga, Kakak Tusuk Adik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Warga RT 03 RW 04 Desa Mangliawan Kecamatan Pakis mendadak heboh oleh adanya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (7/1) malam. Peristiwa ini terjadi dipicu lantaran salah satu anggota keluarga diduga dalam pengaruh minuman keras (Miras).

Dalam peristiwa tersebut, Febri Nuril Huda, 31 tahun ditemukan oleh warga bersimbah darah di depan rumahnya setelah mendapat bacokan dari saudara kandungnya, Ahmad Qhoirul, 38.

-Advertisement- Pengumuman
Malang Posco Media

 Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolsek Pakis. Sedangkan, korban dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk menjalani perawatan.

Kapolsek Pakis, AKP Suyanto membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan kasusnya telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

“Benar, kasusnya melibatkan keluarga. Jadi kami limpahkan ke Unit PPA,” kata Suyanto saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Rabu (8/1) kemarin.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana membeberkan kejadiannya sekitar pukul 20:00 WIB.

“Korban (Febri Nuril Huda) saat itu pulang ke rumahnya dalam kondisi mabuk. Dia makan kemudian bertengkar dan cekcok sama Bapaknya,” beber Leha, sapaannya.

Dalam kondisi cekcok, Febri mengeluarkan kata kasar dan ancaman kepada orang tuanya yang bernama Paijo. Pada kondisi ini pula Febri sudah memegang pisau dapur dan hendak mengarahkan ke orang tuanya.

“Kakaknya (Ahmad Qhoirul) yang sedang di kamar tidur kemudian mendengar mereka cekcok. Kemudian dia keluar untuk melerai dan merebut pisau yang dipegang oleh adiknya (Febri),” urai Leha.

“Secara spontan kakaknya menusuk adiknya pada bagian punggung. Ada juga luka-luka pada bagian perut, paha, dan kaki. Namun yang paling parah luka tusuk pada punggung,” sambungnya.

Kini, Ahmad Qhoirul ditetapkan sebagai tersangka. Ia jerat Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 24 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Dan atau Pasal 351 Ayat 1 dan 2 tentang  Penganiyaan. Diancam maksimal 10 tahun penjara.

“Sedangkan korban informasinya mau menjalani operasi di RSSA Kota Malang,” kata Leha. (den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img