Sunday, February 16, 2025

Cemburu, Warga Tajinan Bacok Driver Ojol

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ribut Antio Slamet, 34, warga RT 07 RW 02 Desa Gunungsari Kecamatan Tajinan ditetapkan tersangka lantaran melakukan pembacokan terhadap Wahyu Eka Adipriyatno, 41, warga Jalan Kamboja Desa Kebonsari Kecamatan Tumpang.  Kejadian tersebut terjadi di rumahnya Ribut Antio pada hari Minggu (12/1) lalu sekitar pukul 10:00 WIB. Aksi pemabocakan dipicu karena korban, Wahyu diduga berselingkuh dengan istri sah pelaku, Ribut Antio yang bernama Rumini, 42.

Kapolsek Tajinan, AKP Bambang Wahyu Jatmiko mengatakan pelaku mengunakan sajam jenis celurit. Korban mengalami luka sobek di bagian lengan atas sebelah kanan dan luka sobek di pinggang bagian belakang sebelah kiri.

-Advertisement- Pengumuman

“Diduga pelaku merasa kesal disebabkan korban dicurigai berselingkuh dengan istri sah pelaku dan cemburu,” beber Bambang saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Rabu (15/1) kemarin.

Korban yang bekerja sebagai driver ojek online (Ojol) dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Pada perkembangannya ia menjalani operası.

Kapolsek membeberkan bahwa pelaku, Ribut Antio sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan berat dalam Pasal 354 dan atau 351 KUHP juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan pelaku sudah kami kirim ke sel Mapolres Malang,” kata Bambang.

Diuraikannya, disita barang bukti berupa satu  buah celurit beserta sarungnya berwarna coklat dan satu celana panjang digunakan pelaku yang terkena bercak darah.

“Kami juga mengamankan barang bukti satu jaket Gojek warna hijau dan satu helm dipakai korban. Kondisi jaket dan helm rusak akibat terkena benda tajam,” pungkas Bambang. (den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img