MALANG POSCO MEDIA– KPU di Malang Raya sudah memperkirakan waktu yang dibutuhkan dalam TPS saat coblosan 27 November mendatang. Yakni sekitar satu hingga tiga menit.
Itu berdasarkan simulasi coblosan yang digelar sebelumnya. Seperti di Kota Malang, butuh waktu sekitar satu menit. Ini tampak pada Simulasi Pemungutan Suara di TPS Pada Pemilihan Serentak Tahun 2025, Sabtu (16/11) lalu Gedung Islamic Center Kota Malang.
Ketua KPU Kota Malang M Toyib menjelaskan simulasi ini memang diperuntukan untuk melihat efektivitas tata letak dan prosedur pemilihan saat nanti hari pencoblosan/pemungutan suara dilaksanakan. Yakni 27 November 2024 mendatang.
“Prosedurnya disimulasikan. Alur kami buat sejelas mungkin dan memudahkan semuanya. Bahkan untuk pemilih disabilitas diprioritaskan untuk didahulukan,” jelas Toyib.
Dikatakannya lagi, simulasi yang dilakukan juga untuk memastikan petugas penyelenggara pemilu. Mulai dari KPPS hingga pegawas yang akan berada di TPS mengerti alur dan tugasnya masing-masing sesuai prosedur.
Pantauan Malang Posco Media, simulasi pencoblosan yang dilakukan peserta simulasi tidak membutuhkan waktu lama.
Tercepat dilakukan dalam waktu satu menit saja. Dan ada pula yang membutuhkan waktu kurang lebih empat menit. Pemilih disabilitas juga hanya memakan waktu kurang lebih tiga menit untuk memilih dan disediakan bilik sendiri bagi pemilih disabilitas.
Di sisi lalin, proses pemungutan suara di TPS harus memperhatikan sistem jadwal pemilih. Dan petugas penyelenggara pemilu di TPS harus benar-benar mengatur jadwal kedatangan pemilih agar tidak terjad penumpukan. Selain itu pemilih yang dianggap rentan harus didahulukan saat pencoblosan.
Begitu juga di Kabupaten Malang. Butuh waktu hanya satu sampai dua menit saja pemilih mencoblos surat suara hingga memasukkan dalam kotak suara. Estimasi waktu ini terlihat saat simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara yang digelar KPU Kabupaten Malang Sabtu (16/11) lalu di halaman kantor KPU Kabupaten Malang.
“Simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara ini kami samakan seperti proses sebenarnya. Ini untuk mengetahui, waktu dan lamanya proses pemungutan suara,” jelas Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika. “Hasilnya, jika tidak ada antrean pemilih estimasi waktu yang dibutuhkan pemilih mulai datang sampai dengan mencelupkan tinta hanya 3-4 menit saja. Sedangkan estimasi waktu untuk mencoblos sampai dengan memasukkan surat suara hanya 1-2 menit,’’ sambungnya.
Sepanjang pelaksanaan simulasi Dika begitu Marhaendra Pramudya Mahardika akrab dipanggil mengatakan tidak ada kendala. Termasuk terhadap pemilih difable. Mereka dapat menyalurkan hak suaranya tanpa kesulitan.
Di Kabupaten Malang penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih sebanyak 8.096 orang. Dengan rincian disabilitas fisik sebanyak 4.108 orang. Disabilitas intelektual 538 orang, disabilitas mentasl 1.294 orang, disabilitas sensorik wicara sebanyak 965 orang, disabilitas sensorik rungu sebanyak 306 orang dan disabilitas sensorik netra sebanyak 885 orang.
Begitu juga di Kota Batu. Rata-rata pemilih membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk mencoblos dua surat suara Pilwali Kota Malang dan Pilgub Jatim pada Pilkada di Kota Batu 27 November nanti. Hal itu ditegaskan oleh Komisioner KPU Kota Batu, Marlina.
“Dari hasil simulasi pemungutan suara yang kami lakukan untuk pemilih (DPT) hanya butuh waktu rata-rata kurang dari satu menit. Pasalnya dalam Pilkada 27 November nanti pemilih hanya melakukan pencoblosan untuk dua surat suara, yakni Pilwali Kota Malang dan Pilgub Jatim,” ujar Marlina kepada Malang Posco Media.
Tentunya berbeda dengan Pemilu Presiden dan Pileg pada 14 Februari lalu yang membutuhkan waktu lebih lama sekitar 2-3 menit untuk pemungutan suara. Sebab saat itu ada lima surat suara yang harus dicoblos. “Sedangkan untuk perhitungan suara belum bisa dipastikan. Karena simulasi dan real nanti pun bisa berbeda tergantung case dilapangan. Kalau lancar tidak sampai jam 5 sore semuanya sudah finish,” terangnya.(ica/ira/eri/van)