Wednesday, March 12, 2025

COD HP Malah Dibawa Kabur

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Prediyanto, warga Jalan Jengki Cipinang Asem, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Prediyanto, diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Hal itu setelah dirinya membawa kabur sebuah ponsel merk Oppo Reno 7 milik Ahmad Irfan Hidyan, 19, warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota (Makota), AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, aksi  yang dilakukan pada pertengahan Juli lalu itu terjadi di sekitar tempat kos tersangka. “Saat itu, tersangka dan korban melakukan transaksi COD jual beli HP. Korban mendatangi tempat kos tersangka di Jalan Kendalsari Gang V Kota Malang,” terang dia, kemarin.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

Tiba di lokasi yang ditentukan untuk COD itu, korban melakukan tawar menawar seperti pada lazimnya. Namun setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka meminta pembayaran dilakukan dengan sistem transfer. Akan tetapi korban menolak, sehingga tersangka kemudian berpamitan menuju ke ATM dengan membawa HP beserta dosbuknya.

Anehnya saat itu korban menurutinya dan tersangka berhasil meyakinkannya. “Kemudian, tersangka meminta korban untuk menunggu di tempat kos. Lalu tersangka keluar sebentar, untuk mengambil uang tunai sesuai dengan harga yang disepakati,” lanjutnya. Selang beberapa lama, korban curiga dan mencoba menghubungi.

Sayangnya, ternyata nomor HP korban diblokir tersangka. Beberapa hari kemudian, Polresta Makota mendapatkan informasi bahwa tersangka menjual HP milik korban di Malang Plaza. Sebab tidak disangka, pemilik konter HP yang dituju oleh tersangka, ternyata kenal dengan korban. Sehingga pegawai konter itu memberitahukannya kepada korban.

“Tim opsnal reskrim melakukan penangkapan di pintu masuk Malang Plaza saat tersangka akan masuk mall. Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali. Dan tersangka ini, mencari korbannya melalui media sosial kemudian diajak COD,” terangnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Prediyanto mengaku uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama kos di Malang. “Saya baru tinggal di Malang selama tiga bulan. Dan sudah melakukan aksi seperti ini sebanyak tujuh kali. Uangnya untuk saya gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya. (ian/mar)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img