Tuesday, March 4, 2025

Copet Pasar Takjil Ditangkap Warga

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Seorang pria bernama Moch Kholik, 34, warga Jalan Muharto V Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus kembali berurusan dengan kepolisian. Ia diamankan warga dan petugas, usai tertangkap basah mencopet di Pasar Takjil Jalan Surabaya Kelurahan Gadingkasri Kecamatan Klojen, Sabtu (1/3) sore.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan,  aksi pencopetan ini terjadi sekitar pukul 17.30. Aksi yang sempat viral di media sosial itu, ternyata menyasar seorang bernama Rihan, yang sedang asyik berbelanja takjil untuk berbuka puasa.

-Advertisement- Pengumuman

“Saat sedang melihat-lihat makanan, korban merasa tas selempangnya diraba seseorang dari belakang. Saat menoleh, ia mendapati seorang pria tengah memegang ponselnya iPhone 7+ berwarna emas,” ujar Ipda Yudi saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Minggu (2/3).

Spontan, korban langsung memegang dan memiting pelaku dan merebut kembali ponsel miliknya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera mengamankan Kholik ke area parkir sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

“Personel Unit Reskrim Polsekta Klojen yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan meminta keterangan terduga pelaku. Tersangka sempat mengaku bahwa tidak beraksi sendirian. Ia diajak oleh seorang temannya berinisial F, untuk mencopet di pasar takjil tersebut,” lanjutnya.

Dari keterangan pelaku, mereka mencari sasaran dengan mengincar pengunjung yang membawa tas terbuka. Saat melihat korban yang membawa tas selempang dengan ponsel terlihat, Kholik pun beraksi. Namun, sebelum sempat menyerahkan barang curian kepada rekannya, aksinya keburu diketahui oleh korban.

Saat ini, Kholik telah diamankan di Polsek Klojen untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu Fahmi yang berhasil melarikan diri. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tersangka adalah residivis kasus yang sama dan sudah dihukum oleh hakim PN Malang pada 2023 lalu. Kami mengimbau kepada masyarakat, pastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar,” pungkas Yudi. (rex/jon)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img