.
Friday, December 13, 2024

Kerja Target Pajak Reklame Rp 1,5 M

COPOT RATUSAN REKLAME LIAR

Berita Lainnya

Berita Terbaru


MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu rutin turun ke jalan untuk melakukan penertiban reklame liar setiap pekannya. Senin (7/11) kemarin, petugas mencopot 213 banner reklame ilegal yang tidak membayar pajak dan melanggar Perda.

Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana mengatakan bahwa pencopotan reklame ilegal oleh petugas karena melanggar Perda dan berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) daei pajak reklame yang diperkirakan mencapai ratusan juta.

“Penertiban reklame liar yang kami lakukan untuk mengejar target PAD dari pajak reklame. Oleh karena itu dari penegak Perda rutin menertibkan reklame liar di pinggir-pinggir jalan secara rutin,” ujar Arief kepada Malang Posco Media, Senin (7/11) kemarin.

Ia menjelaskan banyak reklame yang melanggar berada di lokasi-lokasi yang strategis dan daerah wisata. Dengan pelanggaran didominasi seperti iklan properti, pendidikan dan usaha.

“Ratusan reklame liar yang dicopot ini dikarenakan tidak memiliki izin, izin telah kadaluarsa, berada di tiang listrik/telpon dan menempel di pohon. Dengan paling banyak pelanggar pemasangan reklame di pepohonan,” bebernya.

Mantan Camat Junrejo ini menerangkan bahwa pencopotan reklame liar itu mengacu pada Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Serta Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Di Kota Batu.

Perlu diketahui untuk tahun ini pajak reklame ditarget Rp 1,5 miliar. Hingga 27 Oktober 2022 telah terealisasi Rp 1,2 miliar atau 83,5 persen. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img