MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Curi barang saat berada di Departemen Store di Kota Malang, HP alias Hendra, 39, warga Kabupaten Halmahera, Provinsi Maluku Utara itu digelandang ke Mapolsek Klojen. Pelaku mencuri beberapa potong baju di salah satu departemen store yang berada di Jalan Veteran Kecamatan Klojen, Minggu (21/8) lalu.
Kapolsek Klojen Kompol Domingos DE.F. Ximenes melalui Kanit Reskrim AKP Yoyok Ucuk Suyono mengatakan, saat itu pelaku beraksi sekitar pukul 13.00. Bersama dengan mantan istrinya berinisia SA, pelaku berjalan mengitari tempat tersebut sambil melihat-lihat.
“Setelah itu keduanya masuk ke departemen store itu, dan mulai memantau lokasi,” ungkapnya kepada Malang Posco Media, Jumat, (26/8).
Saat di lokasi keduanya melihat ada sebuah bazar pakaian. Langsung saja keduanya menghampiri bazar tersebut. Setelah sampai di lokasi bazar, tangan pelaku ini langsung bergerak cepat.
“Tersangka mengambil empat potong baju gamis dan langsung dimasukkan ke dalam korset yang dikenakannnya. Dibantu dengan SA, ia membantu memasukkan pakaian curian itu ke dalam korset,” terangnya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku itu langsung menuju ke area parkir. Pakaian hasil curiannya itu, langsung dimasukkan ke dalam mobil yang dikendarainya.
Namun pelaku ini merasa belum puas, apalagi aksinya berjalan mulus. Akhirnya keduanya memutuskan kembali untuk melanjutkan aksinya.
“Aksi kedua pelaku tidak berjalan mulus. Petugas keamanan berhasil melihat aksi pelaku dari gerak-geriknya. Setelah diperiksa, petugas keamanan menemukan beberapa potong celana yang diambil pelaku,” terang Yoyok.
Namun, saat tertangkap pelaku SA berhasil melarikan diri menggunakan mobil miliknya. Meninggalkan tersangka Hendra, SA langsung keluar meninggalkan area departement store tersebut.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa tiga celana jeans, satu buah korset, satu jaket warna hitam, satu topi warna hitam, dan satu buah HP. Setelah itu, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Klojen.
“Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. Dan saat ini kami juga masih melalukan pengejaran terhadap SA,” tandas Dosen Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya itu. (rex/jon)