Sunday, March 16, 2025

Curi Burung Murai, Dua Warga Lawang Ditangkap  

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dua warga Jalan Anjasmoro Desa Turirejo Kecamatan Lawang ditangkap polisi karena mencuri burung Murai di peternakan burung Abimanyu Farm desa setempat. Kedua pelaku ialah Sugeng Ardiansyah, 28, dan Joko Julianto, 33. 

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membeberkan kedua pelaku diamankan pada Kamis (13/2) lalu. Saat dilakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku, ditemukan tiga ekor burung murai yang masih hidup.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti dua sangkar burung, satu kaos hitam dan kain tudung sangkar (krodong).

“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya dan berencana menjual burung hasil curian tersebut,” kata Dadang, Jumat (14/2) kemarin.

Dijelaskan dia, kasus ini terungkap setelah pemilik peternakan burung Abimanyu Farm Desa Turirejo Kecamatan Lawang melapor kehilangan empat ekor burung murai pada Rabu (12/2) pagi.

Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Lawang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sugeng dan Joko yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan polisi, lanjut Dadang, kedua pelaku beraksi dengan membobol kandang burung menggunakan pot bunga plastik sebagai pengganjal pintu. Pelaku  kemudian membawa kabur burung murai yang berada dalam sangkar.

“Saat olah TKP kami menemukan sebuah pot bunga. Dugaan sementara barang tersebut digunakan untuk mengganjal pintu kandang agar tidak tertutup saat beraksi,” ungkap Dadang.

Saat ini Sugeng dan Joko menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Lawang. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (den/jon)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img