MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Gara-gara curi HP pelanggan, RF alias Rian, 22, warga Kelurahan Rampal Celaket Kecamatan Klojen Kota Malang dijebloskan ke penjara. Ia diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota (Makota) saat berada di rumahnya, Sabtu (1/3) malam.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh mengatakan, kejadian berawal saat korban AS, 27, warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang akan mengambil HP miliknya di dashboard motor, Kamis (13/2) petang lalu. Saat itu, sekitar pukul 17.32, korban hendak mengambil HP jenis Infinix Note 40 dari dashboard motor yang terparkir di depan rumahnya.
“Saat mau mengambil itu, kondisi HP sudah hilang. Karena korban meyakini bahwa barang tersebut masih ada sampai tiba di rumah, akhirnya berinisiatif untuk mengecek CCTV,” jelasnya.
Kemudian saat dicek di CCTV, korban melihat adanya gerak-gerik mencurigakan. Saat itu, ada seorang driver ojol yang sedang mengantarkan pesanan makanan ke tetangganya, menghampiri sepeda motor miliknya. Benar saja bahwa ojol tersebut mencuri HP yang tertinggal di dashboard.
Mendapati bahwa HP miliknya dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Petugas yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, menemukan jejak identitas tersangka.
“Setelah dilakukan profiling, kami menemukan informasi bahwa sosok RF merupakan terduga pelaku. Saat itu, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku saat di rumahnya Sabtu (1/3) malam sekitar pukul 21.00,” jelasnya.
Saat itu, korban mengakui perbuatannya dan menuruti petugas tanpa perlawanan. Sementara barang bukti hasil curian juga masih disimpannya, belum sempat untuk dipindahtangankan.
“Kami kemudian mengamankan tersangka ini beserta dengan kendaraan yang menjadi sarana saat beraksi, satu buah jaket ojol yang digunakan saat beraksi, dan barang curian yang belum terjual berupa satu buah HP jenis Infinix Note 40 berwarna hijau,” jelasnya. Akibat perbuatannya, Rian kini ia harus mendekam di balik heruji besi Rutan Mapolresta Malang Kota. “Kami menjerat tersangka RF dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun,” pungkas Soleh. (rex/jon)