MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Bahtiyar, 41, warga Dusun Gading Desa Srigading, Lawang harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian. Bahtiyar diamankan Unit Reskrim Polsek Singosari, Selasa (12/12) lalu.
Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial melalui Kasihumas Polres Malang, Muhammad Adnan mengatakan, kejadian bermula saat korban, Wahyu Erawati, 48, warga Dusun Songsong Desa Ardimulyo, Singosari menyadari telah kehilangan barang berharga, Senin (21/8) lalu. “Laptop merk Asus, helm, dan tripot kamera di rumah korban (Wahyu) hilang,” ujarnya kepada Malang Posco Media, Sabtu (16/12).
Korban Wahyu, sambung Adnan, kemudian memeriksa kamera CCTV di rumahnya dan menyadari bila ada seorang tidak dikenal masuk mengambil barang miliknya pada malam hari sebelumnya. Merasa dirugikan, ia melapor ke Polsek Singosari. Kepolisian yang mendapati laporan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan.
“Tersangka berhasil dilakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Lawang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan,” ungkap Adnan.
Ditambahkan, setelah berhasil masuk, tersangka, Bahtiyar kemudian mengambil laptop milik korban, Wahyu yang diletakkan di atas lemari ruang tamu. Kemudian kabur melalui jalan masuk semula. “Tersangka dilakukan penahanan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (den/udi)