Sunday, August 24, 2025

Curi Motor Bos Sendiri, Warga Jombang Diringkus Polsek Sukun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Seorang pria bernama Benni, 37, warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Sukun, Kota Malang. Ia ditangkap karena mencuri sepeda motor milik bosnya sendiri, Riyadi, 62, warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun.

Aksi itu terjadi pada Selasa (15/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Benni, yang baru sepekan bekerja di warung makan milik korban, membawa kabur motor Yamaha NMax bernopol N-5051-ABX dengan modus meminjam kunci kontak dari anak korban.

“Pelaku meminjam kunci kontak ke anak korban dengan dalih tertentu. Setelah mendapatkan kunci, ia langsung membawa kabur motor milik bosnya,” ujar Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtiyas dalam konferensi pers di Mapolsek Sukun, Jumat (1/8) kemarin.

Riyadi langsung melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, keberadaan Benni terlacak di Jombang. Ia ditangkap di rumahnya pada Senin (21/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi mengamankan dua barang bukti, yakni Yamaha NMax milik korban dan satu unit Honda Beat. Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo, menjelaskan modus Benni yakni mencari pekerjaan lewat Facebook, lalu memanfaatkan kesempatan untuk mencuri kendaraan majikannya.

“Selama bekerja, tersangka tidak pernah memberikan identitas atau dokumen resmi apapun. Dan modus ini sudah dilakukan empat kali di lokasi berbeda, dengan cara serupa,” tegasnya.

Motor curian korban dijual ke penadah berinisial PB alias Wibowo seharga Rp 4 juta. Wibowo, yang juga warga Diwek, Jombang, turut membeli Honda Beat dari Benni seharga Rp 2 juta.

Sementara itu, wajah lega tampak dari Riyadi saat mendatangi Polsek Sukun untuk mengambil kembali motornya. Ia mengaku bersyukur motor yang hilang berhasil ditemukan, bahkan kondisinya lebih baik dari sebelumnya.

“Ada beberapa bagian motor saya yang diganti, seperti jok dan kedua handle rem. Nopolnya memang dilepas, tapi secara keseluruhan motor masih utuh dan malah jadi lebih bagus,” ungkapnya.

Riyadi pun berterima kasih kepada jajaran Polsek Sukun yang bergerak cepat mengungkap kasus ini. Motor tersebut sangat penting untuk operasional warung makannya.

“Awalnya saya tidak menyangka dia (Benni) akan mencuri. Tapi ternyata memang sudah direncanakan. Saya rekrut dari Facebook, dan selama kerja dia tidak pernah memberikan identitas apa pun,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Benni dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Wibowo dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img