MALANG POSCO MEDIA, Malang– FR harus liburan lebaran di penjara. Pasalnya warga Muharto berusia 24 tahun ini diringkus personel Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (4/4/2025) hari ini akibat melakukan aksi pencurian motor (curanmor). Korbannya tak jauh-jauh, warga sesama wilayah Muharto.
Aksi curanmor FR diketahui pada pukul 04.45 WIB, subuh tadi. Korban, yang adalah warga Muharto VII Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang mendadak mengetahui motornya Honda Scoopy bernopol N 5735 LV hilang.
“Pada saat anggota Satreskrim dan Polsek Kedungkandang melakukan giat kring serse di daerah Kotalama mendapatkan informasi dari warga jika barusan telah terjadi pencurian sepeda motor di lokasi teesebut,” tutur Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh beberapa saat lalu.
Pelaku berinisial FR ternyata adalah warga Muharto VII juga. Mengetahui hal tersebut anggota Satreskrim bersama anggota Polsek Kedungkandang gerak cepat (gercep) melakukan penyisiran di lokasi tersebut.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut. Bersamaan dengan itu sepeda motor pun diamankan sebagai barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy. (ica/van)