Friday, February 21, 2025

Curi Motor, Warga Arjowinangun Ditangkap

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG –  M. Ali Fauzi warga Kelurahan Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang ditangkap polisi. Pria berusia 33 tahun ini diamankan karena mencuri sepeda motor bermodus berpura jadi buruh harian.

Malang Posco Media

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Polsek Wonosari di tempat kerjanya di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Wonosari, Jumat (14/2) lalu. 

-Advertisement- Pengumuman

Polisi  menyita barang bukti berupa motor Honda Beat N 5084 IA yang dicurinya di Perumnas II, Desa Talangagung, Kepanjen. Pencurian ini dilakukan pelaku,  Selasa 5 November 2024 lalu.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang merekrutnya sebagai pekerja bangunan. Setelah bekerja beberapa jam, pelaku kemudian melarikan diri,” ungkap Dadang.

Dijelaskannya, pemilik motor bernama Epriyono, 47, seorang pekerja renovasi rumah Perumnas tersebut. Epriyono ini menerima pelaku sebagai pekerja tambahan setelah melamar melalui media sosial Facebook.

Awalnya, lanjut Dadang, semua terlihat baik-baik saja. Pelaku sempat ikut membantu mengangkut barang material bangunan di lokasi renovasi rumah. Namun sekitar pukul 09.30 WIB, Epriyono yang hendak mengambil alat kerja menyadari bahwa motor miliknya telah hilang.

“HP dan STNK yang berada di dalam jok motor juga ikut hilang. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban segera melapor ke Polsek Kepanjen,” sambungnya.

Dadang menyebut, saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Kepanjen dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. (den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img