spot_img
Monday, April 14, 2025
spot_img

Curi Uang Majikan Rp 45 Juta;Tiga Pelaku Diamankan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Tiga terduga pencuri uang majikan di Kota Batu diamankan oleh Satreskrim Polres Batu. Tiga terduga pelaku yang telah tangkap tersebut adalah YAC (36) dan DA (38), keduanya warga Kelurahan Temas. Serta S, 64, warga Kelurahan Sisir.

“Tiga terduga pelaku ini telah kami amankan pada, Kamis (10/4) malam setelah usai melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah majikannya. Mereka mengambil uang Rp 45 juta dan 1 HP dari pengusaha tahu tempe bernama Riyadi yang berlokasi di Jalan Bromo gang 1 nomor 20 RT 1 RW 10, Kelurahan Sisir Kecamatan/Kota Batu,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo saa dikonfirmasi Malang Posco Media, Jumat (11/4) kemarin.

-Advertisement- HUT

Pencurian yang dilakukan pada, Senin (7/4) sekitar pukul 19.00 WIB tersebut diinisiasi oleh terduga pelaku S. Dalam aksinya, S mengajak dua rekannya YAC dan DA untuk mengambil uang di rumah milik majikannya atau tempatnya bekerja sehari-hari. Bahkan S masih memiliki hubungan keluarga dengan korban Riyadi.

“Kronologinya, diduga pelaku S ini sudah mengetahui tempat Riyadi menyimpan uang. Tapi, S, tidak berani melakukan aksinya sendirian hingga menghubungi terduga pelaku lain lewat sambungan telepon yaitu DA pada, Kamis (3/4) sekitar pukul 21.30 WIB,” terangnya.

Kemudian dari hasil pembicaraan lewat telepon itu, dua terduga pelaku S dan DA bertemu di Alun-alun Kota Batu yang dekat dengan lokasi korban. Di situ pelaku S berniat menawarkan kepada DA untuk diajak mencuri uang di rumah saudaranya sendiri yakni Riyadi. Janjinya uang hasil pencurian tersebut bakal dibagi dua.

“Tapi DA saat diajak belum memberikan kepastian. Ketika itu terduga pelaku S juga menjelaskan kepada DA mengenai alamat dan posisi yang menjadi target pencurian. Ia mengingatkan kepada DA agar membawa peralatan di antaranya obeng untuk mencongkel pintu jendela. Bahkan, S memastikan jika kondisi dan situasi aman, karena ia juga tinggal di lingkungan target pencurian,” paparnya.

Tak ingin melakukan aksi berdua saja, pada Senin (7/4) sekitar pukul 13.00 WIB, terduga pelaku S menghubungi DA agar mengajak teman. Dari situ terduga pelaku DA juga mengajak temannya bernama YAC dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih nomor Polisi N-5341-LS membobol rumah Riyadi.

“Setelah berhasil membobol lemari dan menguras uang yang ada, tiga terduga pelaku pencurian kemudian membagi uang hasil pencurian sebesar Rp 45 juta rupiah. Rinciannya, S mendapatkan bagian Rp 18.300.000. Selanjutnya, DA dan YAC masing-masing mendapatkan bagian Rp 13.350.000,” urainya.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Batu. Tak butuh waktu lama, tiga hari melakukan penyelidikan tiga tersangka langsung diamankan. Dari tiga terduga tersangka juga diamankan bersama barang bukti.

“Dari terduga pelaku YAC, uang tunai Rp 9.705.000. Setelah itu, dari DA, uang tunai sebesar Rp 13.350.000 ditambah HP merk Infinix warna hitam dan Oppo A3s warna merah, satu buah obeng dan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih nomor Polisi N-5341-LS. Lalu, terakhir dari S, satu unit HP Samsung A10 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 14.794.000,” urainya.

Atas perbutannya, tiga orang terduga pelaku ini dijerat Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img