MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Mantan Menteri BUMN RI Prof. Dr. (HC) Dahlan Iskan mendorong agar hasil riset dan inovasi yang ditemukan oleh periset bisa dikomersialisasikan. Hal itu ditegaskan Dahlan ketika menjadi pembicara dalam Talkshow Inovasi bertajuk Strategi Komersialisasi Hasil Inovasi Perguruan Tinggi yang digelar di Universitas Negeri Malang (UM), Senin (10/7).
Menurut Dahlan, salah satu upaya yang mungkin bisa dilakukan oleh kampus adalah mencari cara agar para periset bisa mendapatkan insentif terlebih dahulu.
“Untuk UM mungkin perlu dirumuskan insentif apa yang bisa diberikan kepada para penemu dan temuanya itu bisa dikomersialisasikan. Nah dalam praktik di banyak negara, mereka harus mempunyai saham di perusahaan yang melaksanakan hasil temuannya itu,” ujar Dahlan
Namun tentu, di Indonesia menurut Dahlan agak sulit karena menyangkut keuangan negara. Dalam artian, periset kebanyakan merupakan dosen yang notabene merupakan pegawai negeri. Kemudian dalam proses risetnya juga menggunakan aset milik negara dan menggunakan biaya dari negara atau APBN yang tentu ada pertanggungjawabannya. Apabila ini langsung dikomersialisasikan, tentu akan ada aspek yang dilanggar.
“Tetapi harus ada pemikiran, diterobos lah, yang melanggar tadi dibuat jadi tidak melanggar. Jangan juga melanggar, tapi dicari bagaimana cara supaya tidak melanggar. Mungkin ada peraturan apa yang harus diubah ya diubah, karena tanpa insentif, maka penemuan itu para periset tidak akan tertarik untuk menemukan sesuatu,” tegasnya.
Di beberapa perguruan tinggi di Indonesia, sejauh ini memang sudah ada yang memberikan insentif, akan tetapi dalam hal ini insentif diberikan kepada lembaganya. Bukan perisetnya. Menurut Dahlan, ini kurang menarik dan semestinya diberikan langsung kepada pribadi yang bersangkutan.
Diakui Dahlan, selama ini memang mungkin sudah banyak hasil riset yang dipatenkan. Akan tetapi, untuk bisa dikomersialisasikan, juga butuh aspek aspek tertentu lagi yang harus dipikirkan. Ia pun mencontohkan, hasil inovasi fast charging mobil listrik yang ditemukan oleh dosen UM baru baru ini.
“Belum tentu kalau sudah ada hak patennya, itu bisa jadi produk komersial. Misalnya fast charging tadi, kalau masih satu jam masih lama. Mending charging di rumah. Makanya saya tantang supaya bisa dalam hitungan menit,” sebutnya.
Dahlan pun kembali menyinggung agar pemerintah juga harus memberi perhatian, ketika sudah banyak inovasi hasil riset yang diciptakan. Hasil inovasi anak bangsa sendiri diketahui terkadang justru diakui oleh bangsa lain, dan tidak dihargai oleh bangsa sendiri.
Misalnya seperti sudah banyak diketahui hasil karya Prof. BJ Habibi yang justru dihargai di Jerman. Lalu yang terbaru, ada inovasi bahan bakar mesin dari air bernama Nikuba yang sebelumnya dicibir oleh bangsa sendiri, ternyata justru diminati oleh perusahaan otomotif terkenal dari luar negeri.
“Masalahnya memang ada peraturan peraturan. Tidak ada orang yang mau dianggap korupsi, dianggap menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan. Jadi peraturannya yang menurut saya harus ditinjau kembali,” tandasnya. (ian/jon)