MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan dua terdakwa, HNR alias Hermin dan DPP alias Dian Permana, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (14/5) kemarin. Agenda persidangan kali ini adalah jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kedua terdakwa.
JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Moh. Heriyanto, menegaskan bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, substansi eksepsi yang diajukan pihak terdakwa bukan menjadi ranah JPU untuk dijawab secara mendalam.
“Kami pastikan surat dakwaan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Adapun materi eksepsi lebih tepat dibuktikan dalam pokok perkara nanti, bukan dalam tahap pendahuluan ini,” jelas Heriyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Kun Triharyanto Wibowo.
Majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela pada Rabu (21/5) pekan depan. Putusan ini akan menentukan apakah persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.
Sebelumnya, penasihat hukum kedua terdakwa, Mohamad Zainul Arifin, menganggap dakwaan JPU tidak memenuhi unsur formil, termasuk kronologi waktu kejadian yang dinilai tidak runtut. Ia meyakini perkara ini lebih tepat disebut sebagai pelanggaran administratif, bukan tindak pidana.
“Kalaupun ada kekurangan dalam dokumen penempatan, itu bukan berarti langsung menjadi pidana. Kami percaya putusan sela nanti bisa mengakhiri perkara ini,” ujar Zainul.
Sementara itu, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, mengkritik sikap penasihat hukum terdakwa yang berharap perkara ini dihentikan.
Menurutnya, dakwaan JPU sudah memuat unsur-unsur TPPO secara jelas, dan proses hukum ini penting untuk memberi efek jera serta melindungi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari eksploitasi.
“Eksepsi terdakwa patut ditolak. Jika perkara ini dihentikan, akan menjadi preseden buruk. Ini soal perlindungan terhadap mereka yang rentan menjadi korban,” tegas Endang usai menghadiri persidangan.
Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan status sebagai penyalur PMI namun ternyata hanya berperan sebagai calo yang melakukan praktik perdagangan orang.
“Keadilan harus ditegakkan. Jangan sampai ada celah hukum yang membuat pelaku TPPO merasa aman,” pungkasnya. (rex/aim)