MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Proses olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pra rekonstruksi kembali dilakukan untuk menindaklanjuti kasus kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung di Pakisaji Kabupaten Malang, yang menewaskan seorang pekerja bernama Faruk (25 tahun) pada 5 Juni lalu. Untuk itu, petugas Satreskrim Polres Malang bersama tim Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim melakukan olah TKP dan pra rekonstruksi, Sabtu (24/6).
Dalam olah TKP dan pra rekonstruksi yang berlangsung cukup tertutup sejak pukul 09.00 hingga 13.45 WIB ini, sebanyak 12 adegan direkonstruksi dengan tujuan untuk semakin memperjelas fakta sesungguhnya dalam kasus ini.
Untuk itu, tim Satreskrim melakukan pendalaman dan pencarian fakta otentik di lapangan yaitu kejadian memilukan seorang pekerja bernama Faruk (25 tahun) tewas karena jatuh ke mesin penggilingan.
Kasat Reskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro merincikan ada sebanyak 12 adegan rekonstruksi diantaranya adegan 1-3 petugas keamanan tidak mengizinkan petugas kepolisian melakukan olah TKP dengan alasan masih menunggu izin dari pimpinan. Kemudian, adegan ke 4-5 ada perencanaan dilakukan di sebuah ruangan diikuti manajer.
“Selanjutnya adegan 6-10 yaitu merubah atau membuat rekayasa TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pada adegan 11 terkait olah TKP pertama, yang bukan TKP sesungguhnya, dari pra rekonstruksi ditemukan TKP sesungguhnya di samping lokasi olah TKP pertama,” ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan beberapa hasil yang didapat mengenai peristiwa. Diperoleh keterangan, korban jatuh ke lantai dasar kurang lebih tingginya 2,30 meter bahkan masuk mixer. “Dari situ dapat hasil cukup jelas terkait kecelakaan kerja di PG Kebonagung ini,” ucapnya.
Wahyu Rizki yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Gresik menambahkan, terkait kepastian ada tidaknya kesalahan prosedur, akan dikoordinasikan lagi dengan Disnakertrans Jatim. Terutama dalam hal ini terkait kesalahan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dirinya mengaku akan mendalami lagi haslinya dengan menggali keterangan saksi ahli.
‘’Baik ahli pidana dan dari Dinas Tenaga Kerja, secepatnya akan kita lakukan penyidikan. Soal indikasi perintangan, iya (memang ada,red). maka dari itu kami menerbitkan satu laporan polisi karena menghalangi penyidikan. Barang bukti dari kedua laporan (perintangan dan kecelakaan kerja, red) sudah kita amankan,” pungkasnya. (tyo/nug)