.
Saturday, December 14, 2024

PDIP Paling Banyak

Dana Banpol Kota Batu Cair Rp 1,2 Miliar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batu mengalokasi anggaran Rp 1,2 miliar untuk dana bantuan politik (Banpol) Kota Batu pada tahun 2023. Dana tersebut diberikan kepada delapan Parpol yang meraih kursi di DPRD Kota Batu dalam Pemilu lalu.

Kepala Bakesbangpol Kota Batu, Ahmad Dahlan mengatakan, dana Banpol sudah dicairkan sejak Juni 2023. Setiap suara yang diperoleh sebesar Rp 10 ribu. “Untuk tahun ini, ada delapan Parpol yang menerima dana Banpol senilai Rp 1,2 miliar. Delapan partai yang mendapatkan dana banpol antara lain PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, PKS, Nasdem, PAN dan Demokrat dengan nilai yang bervariasi berdasarkan pada perolehan suara pada Pileg 2019 lalu,” ujar Dahlan kepada Malang Posco Media, Selasa (4/7) kemarin.

Sesuai data pemilu, untuk banpol terbesar didapat PDIP dengan perolehan 32.054 suara, PKB yang dengan 18.554 suara, Gerindra sebesar 16.902 suara, PKS sebesar 14.470 suara, Golkar sebesar 12.251 suara, Demokrat 10.198 suara, PAN sebesar 9.859 suara, dan Nasdem 9.083 suara. “Jadi partai yang paling banyak mendapat Banpol yaitu PDIP senilai Rp 320 jutaan. Sedangkan paling sedikit Nasdem Rp 90 jutaan,” bebernya.

Ia menjelaskan, dana Banpol tersebut telah diatur dalam Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan LPJ penggunaan bantuan keuangan parpol. Selain itu juga ada PP nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol.

“Sesuai peruntukan dan regulasinya, dana tersebut bisa digunakan Parpol untuk pendidikan politik dan operasional partai. Dengan ketentuan 60 persen untuk pendidikan politik bagi anggota parpol dan 40 persen untuk biaya operasional sekretariat,” paparnya.

Dahlan mencontohkan untuk dana pendidikan politik bisa digunakan parpol untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun depan. Sedangkan dana operasional bisa digunakan parpol untuk sewa kantor dan kegiatan operasional parpol. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img