MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Alokasi untuk dana bantuan politik (Banpol) Kota Batu di tahun 2024 untuk tahap pertama disalurkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batu. Totalnya mencapai Rp 820,6 juta untuk delapan parpol yang duduk di kursi DPRD periode 2019-2024.
“Untuk dana Banpol tahap pertama sudah kami salurkan kepada delapan Parpol yang meraih kursi di DPRD Kota Batu dalam Pemilu sebelumnya. Totalnya mencapai Rp 820,6 juta untuk delapan parpol dengan setiap suara yang diperoleh sebesar Rp 10 ribu,” ujar Kepala Bakesbangpol Kota Batu Ahmad Dahlan kepada Malang Posco Media, Selasa (10/9) kemarin.
Dahlan memaparkan tahap pertama hasil partai yang mendapatkan dana banpol antara lain PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, PKS, Nasdem, PAN dan Demokrat dengan nilai yang bervariasi berdasarkan pada perolehan suara pada Pileg 2019 lalu.
Sesuai data pemilu, untuk banpol terbesar didapat PDIP dengan perolehan 32.054 suara, PKB yang dengan 18.554 suara, Gerindra sebesar 16.902 suara, PKS sebesar 14.470 suara, Golkar sebesar 12.251 suara, Demokrat 10.198 suara, PAN sebesar 9.859 suara, dan Nasdem 9.083 suara.
“Jadi partai yang paling Banpol terbanyak yaitu PDIP senilai Rp 320 jutaan. Sedangkan paling sedikit Nasdem Rp 90 jutaan. Dana tersebut dihitung untuk operasional dan pendidikan parpol selama 8 bulan sejak Januari-Agustus 2024,” bebernya.
Ia menjelaskan bahwa dana Banpol tersebut telah diatur dalam Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan LPJ penggunaan bantuan keuangan parpol. Selain itu juga ada PP nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol.
“Sesuai peruntukan dan regulasinya, dana tersebut bisa digunakan Parpol untuk pendidikan politik dan operasional partai. Dengan ketentuan 60 persen untuk pendidikan politik bagi anggota parpol dan 40 persen untuk biaya operasional sekretariat,” paparnya.
Dahlan mencontohkan untuk dana pendidikan politik bisa digunakan parpol untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun depan. Sedangkan dana operasional bisa digunakan parpol untuk sewa kantor dan kegiatan operasional parpol.
“Sedangkan untuk Banpol tahap dua akan diberikan dalam bulan ini karena masih proses. Nilainya untuk satu suara juga masih sama yaitu Rp 10 ribu. Namun untuk jumlah mengacu pada perolehan suara dalam Pileg 2024-2029 dengan pemberian untuk bulan September-Desember 2024,” pungkasnya.(eri/lim)