spot_img
Saturday, April 20, 2024
spot_img

Tim Advokasi Aremania Menggugat

Dapat Angin Segar, Kejati Minta Penambahan Tersangka

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dalam proses mengawal usut tuntas Tragedi Kanjuruhan, Tim Advokasi Aremania Menggugat mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kedatangan mereka untuk mengetahui petunjuk kejaksaan kepada penyidik kepolisian terkait pelaksanaan P-19,  dijelaskan dalam press release di RM Kertanegara, Senin (28/11) kemarin.

Tim Advokasi Aremania Menggugat menjelaskan bahwa berdasarkan pertemuan dengan Aspidum Kejati Jatim Sofyan  S., sudah ada angin segar yang diterima mereka. Tim Advokasi Aremania Menggugat mendapatkan ada tiga poin penting dalam pertemuan tersebut.

Anggota Tim Advokasi Aremania Menggugat Yiyesta Ndaru Abadi mengatakan bahwa, poin pertama yakni dalam insiden Tragedi Kanjuruhan adanya unsur kesengajaan. Selain itu, pihak kejaksaan juga memberikan dua petunjuk lain kepada penyidik Polri.

“Petunjuk jaksa yang diberikan adalah meminta agar adanya penambahan tersangka. Selain itu apabila petunjuk tidak dipenuhi maka berkasnya akan dikembalikan kepada penyidik,” jelasnya.

Hal ini menjadi angin segar, bahwa pihak kejaksaan ada pandangan yang selaras dengan perjuangan usut tuntas. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan berbagai gambaran fakta kepada jaksa.

“Hari ini (kemarin, red) kami mengawal di kejaksaan, karena sekarang berkas perkara di kejaksaan. Dan saat ini pihak kejaksaan sedang mempelajari berkas tersebut. Apabila tidak dipenuhi petunjuknya, akan dikembalikan ke penyidik. Nanti kami akan kawal lagi di tingkat penyidik,” jelasnya.

Menyambung hal tersebut Djoko Tritjahjana mengatakan bahwa dirinya memberikan analogi seperti orang merokok. Apabila secara tidak sengaja bara api dihembus angin terkena orang, maka itu disebut kelalaian.

“Kalau itu dilakukan berulang kali, maka tentu bukan lalai. Dan ini diterima oleh kejaksaan. Di mana aparat penegak hukum yang bertugas melakukan penembakan gas air mata berulang kali,” lanjut Ketua Tim Advokasi Aremania Menggugat itu.

Hal ini kembali ditegaskan oleh Djoko, pihaknya akan secara serius mengawal terkait adanya perubahan pasal kesengajaan dalam kasus tersebut. Sehingga kemungkinan adanya penambahan tersangka semakin besar.

“Kami meminta untuk petugas bisa memeriksa adanya penerapan pasal 338 tentang pembunuhan. Selain itu, kejadian ini juga ada unsur instruksi. Sehingga bisa ditarik garis adanya persiapan, sehingga pasal 340 tentang pembunuhan berencana bisa diterapkan,” tegasnya.

Pihaknya akan terus mengawal proses usut tuntas atas Tragedi Kanjuruhan, apabila nantinya berkas kembali ke penyidik. Pihaknya tidak akan segan untuk mendatangi dan audiensi dengan penyidik, agar bisa melaksanakan petunjuk kejaksaan. (rex/bua)

Ikuti Juga Berita Malang Hari Ini dan Info seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok Kami

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img