MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sebanyak 31 narapidana Lapas Kelas I Malang, resmi mendapatkan asimilasi. Asimilasi ini diberikan berdasarkan keputusan Menkumham RI nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022.
Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari, mengatakan bahwa program asimilasi ini bukan bebas sepenuhnya. Namun, dengan program asimilasi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana bisa menghabiskan sisa masa tahanan di rumah.
“Srurat Keputusan (SK) ini kami serahkan kepada WBP yang mendapatkan asimilasi, Rabu (6/7) lalu. Sekaligus saya memesankan agar kesempatan ini menjadi motivasi untuk tetap menjadi sosok yang lebih baik. Karena program ini bukan berarti WBP sudah bebas sepenuhnya,” jelasnya.
Dengan menghabiskan masa tahanan di rumah, tentu saja ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. Nantinya para WBP yang mendapatkan program asimilasi akan didampingi oleh pihak Bapas, kepolisian dan masyarakat sekitar.
“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan. Apalagi di kondisi masyarakat tengah melewati masa pandemi pada saat ini,” pesannya
Program perpanjangan waktu asimilasi di rumah ini, merupakan sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham RI. Dan dalam prkatiknya diterapkan di Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jatim ini.
“Ini juga merupakan bentuk upaya mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam lapas dan rutan. Sekaligus untuk membantu memecahkan permasalahan dalam rangan mengatasi over capacity (kapasitas berlebih), hunian di dalam lapas dan rutan,” tandasnya. (rex/jon)