.
Friday, December 13, 2024

Ratusan Motor Sitaan Balap Liar

Dapat Diambil di Mapolres, Diberi Waktu Seminggu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ratusan sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil sitaan operasi balap liar Polres Malang mulai diambil pemiliknya, Jumat (23/6) dan Sabtu (24/6). Mereka diharuskan menyelesaikan sidang tilang terlebih dahulu untuk bisa membawa pulang kendaraannya yang umumnya tidak dilengkapi atribut standar  dan ditempatkan di lapangan Satya Haprabu Mapolres Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyebutkan bahwa waktu sidang tilang untuk pelanggar balap liar yang kendaraannya disita berlangsung hari Jumat lalu. ‘’Mereka bisa mengambil barang bukti sitaan sepeda motor setelah  mengikuti sidang. Beberapa pelanggaran mendapatkan denda tilang dari pengadilan,” jelas Taufik, Sabtu (24/6).

Dari pantauan Malang Posco Media, beberapa pemuda silih berganti mendatangi lapangan untuk mencari kendaraannya. Mereka datang membawa sejumlah kebutuhan yang disyaratkan. Diantaranya surat-surat lengkap kendaraan, knalpot standar yang digunakan untuk pengganti knalpot brong yang masih terpasang di kendaraan.

“Pengambilan ini gratis, asalkan menunjukkan surat lengkap STNK dan BPKB serta dokumen tilang yang disidangkan. Memang beberapa yang knalpot brong diminta membawa sendiri knalpot standar dan harus diganti di tempat,”tegasnya.

Total yang diamankan ada 301 sepeda motor berbagai merk dan jenis. Kendaraan yang telah diambil hingga Sabtu pagi sudah sebanyak 175 unit. Petugas juga melakukan cek fisik untuk nomor rangka mesin. Tujuannya agar bisa dipastikan kendaraan tersebut asli dan sesuai dokumen yang sah.”Banyak diantaranya mencatatkan beberapa pelanggaran yang harus menerima tilang hingga besaran denda dari pengadilan Rp 1 juta – Rp 1,5 juta,” sebut Taufik.

Dipaparkan, barang bukti ratusan motor tersebut adalah hasil razia yang dilakukan sejak 27 Mei 2023 lalu. Sedangkan, jangka waktu pengambilan diperkirakan  hingga selama  seminggu  kedepan. Jika tidak segera diambil di Mapolres Malang, Kepanjen, kendaraan akan diletakkan di Satpas Singosari. Ia mengaku, Polres Malang hingga kini masih banyak menerima keluhan masyarakat yang resah terhadap adanya balap liar di berbagai tempat. (tyo/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img