MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani di Kota Malang mendapat remisi. Ada 89 orang WBP mendapatkan remisi di Hari Natal 2023, Senin (25/12) kemarin. Satu orang diantaranya bisa langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas I Malang Ketut Akbar Herry Achjar, mengatakan di Lapas Kelas I Malang (Lapas Lowokwaru) ada 69 orang. Remisi ini diberikan sebagai apresiasi dari negara bagi WBP yang telah berusaha berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
“Ada sebanyak 68 WBP yang mendapat RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Untuk pengurangan berkisar antara 15 hari sampai dengan 45 hari,” jelasnya.
Selain yang pengurangan masa tahanan, ada juga yang langsung bebas atau mendapatkan RK II. “WBP yang bebas ini, merupakan kasus pidana pencurian,” ujar Akbar, sapaan akrabnya.
Mereka yang mendapatkan remisi ini, telah memenuhi syarat minimal menjalani masa tahanan. Selain itu, WBP juga tidak memiliki catatan buruk, serta aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan yang ada di Lapas.
“Pemberian remisi ini, bisa menjadi motivasi membuat perubahan dan resolusi diri menjadi lebih baik. Pesan saya, dengan remisi ini, WBP kelak dapat mengamalkan dan memanfaatkan bekal keterampilan yang didapat dengan baik,” terangnya.
Di sisi lain, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang (LPP Sukun), Yunengsih menuturkan, ada sebanyak 20 WBP binaanya yang mendapat remisi Natal. Namun, untuk di LPP Sukun tidak ada yang langsung bebas setelah mendapat remisi.
“Ada sebanyak 18 WBP mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan. Kemudian ada dua WBP mendapatkan pengurangan masa pidana 45 hari,” tandasnya. (rex/aim)