Honorer Pemkab Malang Sulit Ngurus Berkas Pendaftaran
MALANG POSCO MEDIA – Pemkab Malang punya jatah 6.178 lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini. Namun dari lowongan sebanyak itu ternyata baru 39 berkas pendaftaran yang submit alias mendaftar. Â (baca grafis)
Selebihnya masih kosong atau belum ada pelamar yang submit. Penyebabnya karena secara umum sulit memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Dr Nurman Ramdansyah SH, M.Hum mengatakan 39 berkas peserta yang sudah submit itu semuanya untuk formasi guru. Sedangkan formasi Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Teknis sampai pukul 13.00 WIB kemarin belum ada yang submit.
Nurman menjelaskan bahwa Pemkab Malang membuka 6.178 lowongan PPPK. Rinciannya guru sebanyak 1.105 lowongan , tenaga teknis 4.733 lowongan dan nakes 340 lowongan. Formasi tersebut sesuai surat Menteri PAN RB nomor : B/1006/M.SM.01.00/2024 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2024.
“Tahun ini formasinya memang banyak. 6.178. Prioritas pendaftar adalah pegawai Non ASN (Tenaga Kontrak, Honorer, K2) internal,’’ kata Nurman.
Pria yang juga menjabat sebagai Pj Sekda Kabupaten Malang ini menguraikan bahwa masih minimnya jumlah pendaftar yang submit bukan karena tidak ada yang mendaftar. Tapi sebaliknya, mereka banyak yang mendaftar, hanya saja berkas persyaratannya belum lengkap sehingga belum bisa submit.
Dia menjelaskan bahwa setiap pegawai non ASN yang mendaftar PPPK wajib membuat akun lebih dahulu melalui halaman SSCASN. Setelah akun mereka disetujui, baru kemudian dilanjutkan mengisi beragam persayaratan, untuk masing-masing jabatan yang dituju. Jika salah satu persyaratan ada yang belum terpenuhi, maka sistem akan menolak atau belum submit. Sampai kemarin seluruh berkas yang diminta lengkap, baru dapat Submit.
“Pendaftaran dilakukan secara online melalui website SSCASN. Seleksi administrasi dilakukan mulai 1 –20 Oktober 2024. Dilanjutkan seleksi administrasi 1-29 Oktober 2024,’’ katanya.
Hasil seleksi administrasi dikatakan Nurman diumumkan 30 Oktober sampai 1 November 2024.
Sementara untuk pelaksanaan seleksi kompetensi dikatakan Nurman dilaksanakan 2-19 Desember 2024. Dilanjutkan dengan pengumuman hasil kelulusan tanggal 24-31 Desember 2024.
“Setelah pengumuman hasil kelulusan dilanjutkan dengan pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) NI (Nomor Induk) PPPK pada tanggal 1-31 Januari 2025. Dan usulan penetapan NI PPPK dilaksanakan pada tanggal 1-28 Febuari 2025,’’ tandas Nurman
Sementara itu salah satu pegawai Non ASN Kabupaten Malang mengaku mengalami kesulitan mengisi persyaratan pendaftaran. Itu karena beberapa berkas yang tidak bisa diperoleh secepat kilat. Dua berkas tersebut adalah surat keterangan pengalaman kerja, dan surat keterangan aktif bekerja.
“Untuk surat pengalaman kerja ini ada beberapa versi. Ada yang mencantumkan pengalaman kerja terakhir dengan mencantumkan satu SK. Sedangkan versi lain mencantumkan seluruh pengamanan kerja lengkap dengan SK-nya. Surat ini dibuat rangkap dua dengan tanda tangan pimpinan perangkat daerah dan Sekretaris Daerah,’’ kata salah satu pegawai honorer yang mendaftar PPPK.
Wanita berjilbab ini mengaku sudah beberapa kali membuat surat pengalaman kerja tersebut, dan diajukan kepada kepala perangkat daerah. Selanjutnya setelah mendapatkan tanda tangan, surat tersebut dibawa ke Sekda melalui BKPSDM Kabupaten Malang agar ditandatangani.
“Jika sudah mendapatkan tanda tangan, kemudian surat pengalaman kerja ini langsung discan, untuk kemudian diupload melalui akun yang kami miliki di laman SSCASN,’’ kata wanita yang mengaku telah mengabdi sebagai honorer selama 15 tahun ini.
Namun demikian, berkas yang dibuatnya selalu ada kesahalan. Sehingga mau tidak mau harus dilakukan perbaikan.
Begitu juga dengan syarat surat keterangan aktif bekerja. Surat ini tidak sekadar ditulis yang bersangkutan bertugas dimana. Tapi juga pengalaman kerja harus ditulis, dan dikuatkan dengan SK.
“Surat ini juga harus ditandatangani kepala perangkat daerah dan pak Sekda. Ya inilah yang sedikit menjadi hambatan untuk melamar PPPK saat ini,’’ ungkapnya.
Sementara untuk dua syarat lainnya, yaitu Lamaran Kerja dan Surat Pernyataan Diri dari pelamar, dikatakannya tidak ada kendala.
“Hampir semua teman-teman mengalami hal yang sama. Kendalanya pada Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Surat Keterangan Aktif bekerja. Kendalanya, karena saat ini belum pasti,’’ ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Yanuar salah satu pegawai non ASN di Pemkab Malang. Yanuar mengatakan kendala yang dialami terkait dengan surat pengalaman kerja. Yanuar mengatakan dirinya harus men-downgrade ijazah pendidikannya menjadi SMA padahal ia seorang sarjana. Itu karena lowongan pekerjaan yang dituju tidak sesuai dengan ijazah S1 yang dimiliki. Yanuar berijazah S1 Hukum Islam. Sedangkan lowongan yang dituju dibutuhkan ijazah sarjana hukum.
“Akhirnya kami mencari lowongan yang lain, dengan ijazah SMA. Sekarang kami juga menyiapkan surat pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja. Semoga sebelum pendaftaran ditutup, semuanya bisa selesai, berkas persyaratan dapat diupload, dan submit,’’ kata dia. (ira/van)