Gebrakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memberantas mafia Judi Online (Judol) mendapat apresiasi publik. Komdigi berhasil membongkar oknum pegawai Komdigi yang terlibat dalam mafia Judol. Keterlibatan oknum pegawai Komdigi tersebut dengan cara menyalahgunakan wewenangnya membuka dan menutup situs judi online yang menyetor sejumlah uang.
Para oknum pegawai Komdigi meminta sejumlah uang kepada situs Judol, dimana situs-situs Judol yang tidak menyetorkan uang akan diblokir. Dilansir news.detik.com (Kamis, 7/11/2024), kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang senilai Rp 73,7 Miliar lebih.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 440 ribu pelajar di bawah usia 20 tahun telah terpapar Judol. Tercatat pula sebanyak 190 ribu adalah anak-anak dengan nilai transaksi mencapai Rp 293,4 Miliar. Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkap sebanyak 8,8 juta orang Indonesia terjerat judol (SINDOnews.com, Jumat, 15 November), oleh karena itu judol telah masuk ke dalam kategori bencana sosial.
Paparan virus judol telah merasuki berbagai elemen dan kalangan masyarakat, termasuk TNI. Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen Alvis Anwar mengungkap sebanyak 4.000 oknum prajurit anggota TNI terlibat judol, dimana prajurit terlibat judi online tersebut sudah diberikan sanksi (detiknews, 13/11/2024).
Bukan hanya TNI saja, terungkap pula bahwa virus judol juga telah merambah ke segala bidang profesi di Indonesia. Seperti anggota dewan (DPR, DPRD), wartawan, para pejabat daerah, pensiunan, pengusaha pabrikan, ibu rumah tangga, dokter, notaris, dan sebagainya.
Mengacu kepada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dinyatakan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/ atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. Sedangkan bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Judol dipandang sebagai bencana sosial karena menyebabkan dampak kerugian bagi manusia. Bukan hanya bagi pelaku saja akan tetapi juga kerugian bagi keluarga dan lingkungan sosial masyarakat sekitarnya. Data menunjukkan bahwa jumlah orang yang terpapar judol semakin meningkat, namun angka yang dilaporkan sering kali tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya.
Banyak individu mungkin tidak melaporkan pengalaman mereka karena stigma atau kurangnya pemahaman tentang bahaya yang ditimbulkan. Oleh karena itu, penting untuk menyadari bahwa data yang terlihat hanyalah puncak dari sebuah masalah yang jauh lebih besar. Dan upaya untuk mengidentifikasi serta membantu mereka yang terpengaruh harus menjadi prioritas dalam penanganan isu ini.
Dalam perpektif sosiologi, judol dikategorikan sebagai suatu bentuk perilaku sosial menyimpang (deviance). Secara umum, perilaku sosial menyimpang dipandang sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, termasuk norma dan nilai agama serta hukum. Judol juga dipandang sebagai sebuah penyakit sosial yang sangat berbahaya bagi manusia.
Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa judol sangat berpengaruh negatif bagi manusia. Misalnya, mengacu kepada hasil penelitian Bakhtiar dan Adilah (2024), bahwa Judol telah memberikan dampak buruk bagi individu pelakunya, baik secara psikologis, ekonomi, maupun sosial.
Pertama, dampak psikologis. Secara psikologis judol dapat mengakibatkan kecanduan (adiktif) dimana para pelaku tidak bisa melepaskan diri dari kecenderungan bermain judol karena rasa penasaran untuk meraih kemenangan pada sesi permainan selanjutnya. Selain itu, judol juga dapat mengganggu kesehatan mental, dimana para pelaku judol mengalami stres, kecemasan, bahkan depresi. Hasil penelitian Wirareja dan Sa’adah (2024) terhadap mahasiswa, menunjukkan bahwa judol memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental pada mahasiswa. Di antaranya dapat menyebabkan stres, kecemasan, depresi, gangguan pola tidur, ketergantungan dan penurunan kinerja akademisi.
Kedua, dampak Ekonomi, yakni kecanduan judol membuat pelaku melakukan berbagai cara untuk mendapatkan modal bermain judol. Salah satunya berutang atau menjulal barang-barang miliknya dan milik keluarga. Pelaku judol tidak peduli jika dia mengalami kerugian akibat kalah dalam permainan judol, selanjutnya mereka terus berharap bahwa pada permainan berikutnya akan menang. Padahal pelaku judol mengalami kerugian dalam waktu yang singkat.
Hal ini membuat pelaku terjerat utang dan membuat kondisi finansial keluarga menjadi tidak stabil. Dampak secara ekonomi mengakibatkan kerugian finansial bukan hanya pada diri pelaku judol saja, tetapi juga menjadi penyebab krisis dalam keluarga yang mengakibatkan ketidakstabilan ketahanan keluarga.
Ketiga, dampak sosial. Secara sosial judol dapat mendorong munculnya berbagai penyakit sosial. Seperti tindakan kriminalitas, pencurian, penjambretan, dan sebagainya. Selain itu, judol juga mengakibatkan isolasi sosial dimana kecanduan judi membuat seseorang menghindari sosialisasi dari lingkungan luar. Ada indikasi juga bahwa perilaku Judol seringkali berbohong dalam berbagai hal, mengakibatkan pergeseran aktivitas sosial, kesenjangan sosial, penyakit sosial, kecemasan akan sanksi sosial.
Indonesia sedang menghadapi darurat bencana sosial judol. Judol merupakan persoalan yang serius yang harus menjadi perhatian utama bersama, khususnya pemerintah dalam pemberantasannya. Oleh karena itu diperlukan suatu gerakan sosial bersama-sama dalam upaya memberantas dan mencegah ancaman bahaya bencana sosial judol.(*)