MALANG POSCO MEDIA – Persis sepekan pasca pohon tumbang di Karanglo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang yang menewaskan dua pengendara, kemarin giliran pohon tumbang terjadi di Kota Malang. Tepatnya di depan Mal Malang City Point Kelurahan Pisang Candi. Akibatnya dua mobil penyok dan beruntung pengemudinya selamat.
Tak ada korban jatuh kembali akibat pohon tumbang memang patut disyukuri. Namun persoalannya, kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang selalu terancam di jalanan ini yang harus menjadi perhatian serius. Karena pohon tumbang di masa bencana hidrometeorologi ini selalu mengancam.
Tak hanya di Kota Malang saja, tapi juga di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu. Karena itulah darurat pohon tumbang sudah mendesak. Harus ada komitmen bersama untuk mengantisipasi terjadinya kembali pohon tumbang. Termasuk harus ada kebijakan khusus yang bisa menjadi solusi bagi korban pohon tumbang.
Baik korban material seperti kerusakan motor, mobil dan korban jiwa. Termasuk korban yang mengalami luka dan sejenisnya. Kebijakan ini penting karena setiap kali ada kejadian pohon tumbang, masyarakat bingung harus mengadu ke siapa? Khususnya para korban dan keluarganya. Tidak mungkinkan ganti rugi korban akibat pohon tumbang diambilkan dari biaya tak terduga (BTT), seperti saat ada kejadian bencana alam dan sejenisnya. Kepastian adanya ganti rugi ini penting demi menjamin kenyamanan dan hak masyarakat. Dengan adanya kepastian ganti rugi, maka pemerintah hadir untuk masyarakat dalam kondisi apapun. Masyarakat pun merasa dilindungi dan dibela hak-haknya.
Selain kepastian ganti rugi, penanganan ketika terjadi bencana juga jangan terlalu kaku. Jangan saling mengendepankan ego sektoral masing-masing kalau itu kemudian berakibat korban meninggal karena terlambat pertolongannya. Saat terjadi bencana harusnya ada kebijakan khusus yang tak harus birokratis.
Dalam menangani bencana, apapun jenis bencananya, pertimbangan yang harus diutamakan adalah kemanusiaan. Menyelamatkan korban lebih penting dari sekadar bicara birokrasi. Karena bencana yang dibutuhkan adalah kecepatan dalam memberikan pertolongan kepada korban. Bukan sebaliknya bertahan karena alasan bukan wilayah dan kewenangannya.(*)